Mantan Perwira Polri Laporkan Konten Kreator TikTok Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

oleh -18050 Dilihat
Pensiunan Polri, Dr.Sofyan melaporkan seorangTikTokers atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan dilayangkan ke Polda Sultra.

RADARKENDARI.COM  Seorang pensiunan Polri, Dr. Sofyan, resmi melaporkan seorang konten kreator TikTok, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (1/3) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui video yang diunggah di akun salah seorang TikTokers di Sultra.

Dalam video tersebut, Sang TikTokers diduga menuduh Dr. Sofyan, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Sultra, menerima uang dalam berbagai transaksi yang diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra.

Salah satu tuduhan yang paling mengemuka adalah dugaan penerimaan uang sejumlah Rp 500 juta rupiah untuk memuluskan penunjukan kepala Rumah Sakit Bahteramas.

“Sekretaris KKSS yakni Pak Sofyan dengar-dengar sudah ambil uangnya B, uangnya C. Dia ambil uangnya itu dengan cara beragam. Misalnya, untuk menjadi kepala Rumah Sakit Bahteramas saja minimal 500 jetong,” demikian pernyataan seorang TikTokers dalam video tersebut.  (Catatan: “Jetong” merupakan istilah informal untuk menyebut uang sejumlah satu juta rupiah).

Dr. Sofyan membantah keras tuduhan tersebut.  Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa pernyataan TikTokers tidak hanya mencemarkan nama baiknya pribadi, tetapi juga merusak kredibilitas organisasi yang ia pimpin.

“Pernyataan dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Dr. Sofyan.

Laporan yang dilayangkan Dr. Sofyan didasarkan pada beberapa pasal, yaitu Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

Sebagai bukti, Dr. Sofyan menyerahkan rekaman video unggahan TikTokers dan tangkapan layar komentar yang mendukung narasi dalam video tersebut.

“Kami berharap laporan ini diproses secara hukum agar ada efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial,” harap Dr. Sofyan.  Pihak kepolisian Polda Sultra kini tengah menyelidiki laporan tersebut.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.