PT KKU Dukung Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal di Konawe

oleh -12219 Dilihat

RADARKENDARI.COM, Konawe – Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) PT Kreasi Karbonat Utama (KKU), Muttaqin, mengapresiasi langkah penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menindak pelaku penambangan ilegal di lahan milik perusahaan.

Muttaqin menegaskan bahwa PT KKU akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Ia menekankan bahwa aktivitas penambangan di lahan PT KKU dilakukan oleh pihak lain tanpa izin dan koordinasi dengan perusahaan.

“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat sekitar atas kegaduhan yang terjadi akibat insiden ini. PT KKU sendiri belum melakukan aktivitas penambangan karena masih dalam proses perizinan, termasuk AMDAL dan PPKH, sehingga kegiatan operasional belum berjalan,” jelasnya, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Konawe.

Ia memastikan bahwa para penambang ilegal yang ditangkap oleh Gakkum KLHK tidak memiliki keterkaitan dengan PT KKU.

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar permasalahannya.

“Kasus ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik PT KKU. Kami menduga ada pihak-pihak yang membekingi para penambang ilegal ini, sehingga mereka berani menyerobot dan mencuri batu dari lahan kami. Kami berharap aparat dapat mengungkap siapa dalang di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

PT KKU berkomitmen untuk tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan menunggu perizinan lengkap sebelum memulai aktivitas pertambangan.

Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Operasi ini berhasil mengamankan 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal serta memasang plang larangan di lokasi tambang guna mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut.

Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dengan pengumpulan barang bukti, dokumentasi nomor rangka alat berat, serta pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor dan banjir bandang.

Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan dukungan Brimob Polda Sulawesi Tenggara, melaksanakan operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal yang berada dalam Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan PT KKU dan CV WM.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan bahwa investigasi mengungkap tambang ini dikategorikan sebagai tambang ilegal di kawasan hutan negara, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

“Dampak kerusakan ini berpotensi memicu bencana longsor dan banjir bandang, mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah perbukitan yang dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah dan tanpa Penetapan Areal Kerja (PAK). Lokasi tambang ilegal juga telah memasuki Kawasan Hutan Lindung dengan topografi perbukitan curam, sehingga sangat rentan terhadap bencana.

Aswin Bangun juga mengungkap bahwa tim operasi menghadapi perlawanan dari sekitar 100 pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk.

Mereka memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas. Meski begitu, aparat tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab tambang ilegal ini.

Aktivitas tambang ilegal ini melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku diancam dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.