RADARKENDARI.COM, Wakatobi, Sulawesi Tenggara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi pada Senin, 16 Juni 2025.
Audiensi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 periode triwulan kedua yang akan dilaksanakan pada Juli 2025.
Yasir Arafah, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Wakatobi, menjelaskan bahwa audiensi ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rapat tingkat provinsi yang meminta KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil guna mendapatkan masukan terkait data pemilih.
“KPU Wakatobi meminta dukungan Disdukcapil untuk harmonisasi data pemilih, tidak hanya pada tahapan Pemilu/Pemilihan, tetapi juga pasca Pemilu, dalam hal ini PDPB,” kata Yasir.
Kepala Disdukcapil Wakatobi, Bapak Salihi, S.Pd., menyambut baik permintaan KPU Wakatobi dan menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan maksimal, termasuk sinkronisasi data.
Sekedar informasi, KPU Wakatobi juga menghimbau masyarakat Wakatobi untuk melakukan pemutakhiran data mandiri jika terjadi perubahan data kependudukan, seperti belum terdaftar sebagai pemilih, pindah domisili, perubahan identitas, berusia 17 tahun/pensiun TNI-Polri, atau anggota keluarga meninggal dunia.
Formulir pemutakhiran data dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/WakatobiDPB2025 atau langsung ke Posko Pelayanan PDPB di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi pada hari dan jam kerja.
Editor : Agus Setiawan