Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan 1.026 Gram Sabu, Diduga Jaringan Sumatera Utara

oleh -477 Dilihat
pengungkapan

KENDARI – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Rabu (29/4) mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.026 gram atau sekitar 1 kilogram sabu,” ungkap Amri.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kolaka. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap target operasi yang diketahui bergerak menuju Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di area parkiran sebuah hotel di Kota Kendari. Polisi mencurigai gerak-gerik tersangka saat memasuki hotel tanpa membawa barang, namun keluar dengan membawa tas.

“Tersangka berinisial IK, warga Kolaka yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan saat mengambil barang di kamar hotel lantai enam,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan total berat bruto 1.026 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 300 lembar plastik saset, tas ransel biru, tas belanja merah, pisau pemotong isolasi, satu unit telepon genggam, serta satu kendaraan roda empat.

Berdasarkan hasil interogasi, IK berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengedarkan sabu di wilayah Kolaka. Ia mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial OY melalui komunikasi telepon.

“Modus operandi pelaku adalah mengambil paket sabu yang telah disiapkan di kamar hotel untuk kemudian diedarkan,” tambah Amri.

Pihak kepolisian juga masih mendalami jaringan yang diduga terkait dengan kasus ini. Berdasarkan data awal, jaringan tersebut kemungkinan berasal dari Sumatera Utara, dilihat dari identitas pemesan kamar hotel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Polda Sultra menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Sulawesi Tenggara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.