Radarkendari.com, KENDARI – Perjuangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Konkep yakni terkait kekurangan pembayaran tunjangan/gaji anggota oleh Pemda yang nilainya mencapai Rp26 milyar mendapat respon positif Ketua DPRD Sultra H.Abdurrahman Saleh, melalui surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ABPEDNAS Konkep kepada DPRD Sultra.
Hal ini di sampaikan langsung Amir Karim selaku ketua ABPEDNAS Konkep saat di temui jurnalis di salah satu warkop di Kota Kendari, Jumat (26/7).
“Saya sudah konfirmasi di staf Komisi I DPRD Sultra sudah ada disposisi ketua DPRD dan saya sempat bertemu beberapa anggota komisi I termasuk Pak Sahrul Said selaku ketua komisi beliau menyampaikan secara pribadi setuju di laksanakan RDP Minggu depan,” ujar Amir Karim.
Katanya, tuntutan anggota BPD ini sebenarnya sudah disampaikan kepada Pemda dan DPRD Konkep sejak awal tahun 2023 yang lalu, namun kata Amir, Bupati Konkep diduga sengaja mengabaikan norma hukum.
“Bayangkan saja Perda nomor 1 tahun 2019 tentang BPD yang dibuat dan di tanda tangani sendiri lalu kemudian dengan berbagai alibi tidak membayar hak-hak anggota BPD sesuai perintah perda tersebut. Saya juga sudah konfirmasi di Kemenkumham Sultra saat harmonisasi Perbup nomor 7 tahun 2024, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kab Konkep ada manipulasi data yakni mereka tidak memperlihatkan Perda Kab.Konkep No.1 tahun 2019 tentang BPD,” ungkap Amir Karim dengan nada kesal.
Oleh karena, Amir meminta kepada DPRD Sultra untuk tidak menunda pelaksanaan RDP dan menghadirkan pihak terkait antara lain Pemda Konkep, DPRD Konkep, Kemenkumham Sultra, Biro hukum Pemprov.Sultra, BPK RI perwakilan Sultra, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa.
“Sebab ini menyangkut nasib ribuan orang sekalipun anggota BPD Konkep cuma 445 anggota tetapi mereka punya anak/istri dan ikut makan disitu,” tutup Amir Karim yang juga adalah Presidium KAHMI Kab.Konkep. (red/id)











