RADARKENDARI.COM, Semarang – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah jurnalis di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu (5/4) sore.
Kejadian ini terjadi saat para jurnalis meliput kunjungan Kapolri untuk meninjau arus balik Lebaran.
Menurut keterangan saksi dan korban, insiden bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang difabel.
Sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai lembaga tengah mengambil gambar dari jarak yang aman. Namun, seorang ajudan Kapolri kemudian mendorong para jurnalis dengan kasar, meminta mereka mundur.
Salah satu jurnalis foto dari Antara Foto, Makna Zaezar, yang berusaha menyingkir ke area peron, justru menjadi sasaran kekerasan.
Ajudan tersebut dilaporkan memukul kepala Makna. Tidak hanya itu, ajudan tersebut juga terdengar mengeluarkan ancaman, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu!”
Jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, bahkan ada yang mengaku dicekik.
“Ini tindakan yang sangat tidak terpuji dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, dalam keterangan persnya, Minggu (06/05/2025).
“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.” sambungnya.
Dhana menambahkan, aksi kekerasan tersebut telah menimbulkan trauma dan rasa takut di kalangan jurnalis. “Mereka merasa ruang kerjanya tidak aman, dan ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
PFI dan AJI Semarang menuntut sejumlah hal terkait insiden ini:
1. Permintaan maaf secara terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
2. Sanksi tegas dari pihak kepolisian terhadap anggota yang terlibat.
3. Komitmen Polri untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang melalui pelatihan dan peningkatan pemahaman tentang pentingnya kebebasan pers.
4. Dukungan dari seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Polri harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata Dhana.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.” pungkasnya.
Laporan : Redaksi