Akademisi UMK Kritisi Maraknya Judi Online

oleh -20348 Dilihat
Nisrina Hamid, S.P., M.P., CMA (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

RADARKENDARI.COM – Fenomena judi online semakin meluas dan menarik perhatian di berbagai belahan dunia tanpa terkecuali Indonesia. Kemajuan teknologi dan Internet telah memungkinkan perkembangan industri perjudian yang dapat diakses melalui perangkat digital.

Situs-situs judi online menawarkan berbagai macam permainan mulai dari poker, slot, roulette hingga taruhan olahraga yang dapat dimainkan kapan saja dan dimana saja.

Kehadiran dan kemudahan akses judi online telah mengubah lanskap perjudian tradisional yang tidak lagi terbatas pada kasino atau tempat-tempat khusus, kini aktivitas berjudi dapat dilakukan melalui gawai pribadi.

Hal ini membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat khususnya kaum muda untuk terlibat dalam aktivitas judi online. Namun dibalik daya tarik dan kemudahan yang ditawarkan, judi online juga menyimpan potensi resiko dan konsekuensi yang harus diperhatikan.

Fenomena judi online dapat memicu berbagai permasalahan tidak hanya kecanduan tetapi dapat memberikan kerugian finansial hingga dampak sosial yang lebih luas.

Melansir pernyataan pakar Mikro Ekonomi Mikro Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr. Imron Rosyadi menegaskan bahwa judi online adalah “money game” yang direkayasa, di mana pemain hanya akan menang pada putaran-putaran awal, namun kemudian pasti akan kalah dan akhirnya kehilangan semua uang mereka.

Judi online pada dasarnya sama dengan judi offline – merupakan “zero-sum game” di mana bandar/penyedia mengendalikan jalannya permainan untuk mendapatkan keuntungan, sementara pemain hanya berharap keberuntungan meskipun pemain melakukannya secara sadar, mereka pada dasarnya menjadi korban dari mekanisme permainan yang dirancang untuk menguntungkan pihak bandar.

Berdasarkan informasi dari Kompas.com memberitakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) Hadi Tjahjonto mengungkapkan sekitar 5.000 rekening diblokir terkait transaksi judi online, jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK).

Sementara itu data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejak 2017 terjadi peningkatan transaksi judi online secara signifikan. Pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online, dan 80% transaksinya dibawah dari Rp.100 ribu dan tercatat perputaran uang judi online menembus angka Rp. 327 triliun secara agregat.

PPATK juga mencatat bahwa 2,76 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online dan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

Fakta ini menunjukkan bahwa judi online telah menarik minat dan partisipan yang cukup besar terutama di kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.

Hal ini patut menjadi perhatian karena JUDOL alias Judi Online memiliki resiko yang sangat tinggi, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi keuangan yang sulit.

Terinsipirasi dari sebuah film “God Of Gamblers” yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Film ini seolah-olah memberikan kesan bahwa perjudian sebagai cara untuk mengubah nasib seseorang.

Alur cerita film ini menggambarkan bagaimana sang tokoh utama menggunakan kepiawaiannya dalam berjudi untuk membantu orang lain, menyelesaikan masalah, dan bahkan menunjukkan keunggulannya.

Hal ini dapat membuat perjudian terlihat sebagai aktivitas yang heroik dan mulia. Film ini juga sering menampilkan adegan-adegan di mana tokoh utama mampu meraup kemenangan besar melalui perjudian.

Hal ini dapat membangkitkan fantasi penonton akan kemungkinan mendapatkan kekayaan dan keberlimpahan secara instan melalui perjudian. Sayangnya, film ini tidak terlalu menyoroti secara mendalam dampak-dampak negatif dari perjudian, seperti masalah kecanduan, kerugian finansial, atau konsekuensi sosial.

Hal ini dapat membuat perjudian tampak lebih ringan dan tidak berbahaya. Meskipun hanya dalam konteks cerita fiksi, film-film seperti “God Of Gamblers” memang dapat memberikan kesan bahwa perjudian adalah solusi praktis untuk mengubah nasib atau memperoleh kekayaan.

Hal ini tentunya perlu disikapi dengan bijak dan kritis, mengingat realitas perjudian jauh lebih kompleks dan berbahaya daripada yang digambarkan dalam film.

Ironisnya judi online juga telah menjerat berbagai latar belakang profesi, seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yaitu ASN, TNI-POLRI, Wartawan hingga anggota DPR. Praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.

Jumlah transaksi yang tercatat di PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi yang mencapai Rp. 25 Miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi.

Sementara itu PPATK juga telah mengantongi 164 orang yang berprofesi sebagai wartawan yang nilai transaksinya sebanyak 6.899 dengan nilai transaksi Rp. 1.477.160.821.

Hal yang paling menyedihkan adalah judi online juga telah menjerat 80.000 anak di Indonesia sesuai dengan data yang dilansir oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam konteks hedonisme, judi online dapat dianggap sebagai sarana untuk memperoleh kenikmatan, kegembiraan, dan kesenangan sesaat.

Menurut Kranti Saran (2021) Hedonisme adalah pandangan etis yang menyatakan bahwa kesenangan adalah satu-satunya hal yang baik, dan rasa sakit adalah satu-satunya hal yang buruk, sehingga mendorong orang untuk mengejar diri dan menghindari penderitaan.

Menurut Brennan dan Jenifer Uleman (2021) Hedonisme adalah pandangan bahwa tujuan utama hidup adalah memaksimalkan kesenangan dan menghindari rasa sakit, mendorong orang untuk terlibat dalam aktivitas menyenangkan diri sendiri tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Terdapat beberapa prinsip yang mendasari pemahaman hedonistik yaitu prinsip kesenangan (Pleasure Principle), prinsip minimalisasi rasa sakit (Pain Minimization Principle), prinsip Hedonistik Psikologis, prinsip Individualisme, dan prinsip Prinsip Relativisme Nilai.

Secara garis besarnya prinsip-prinsip hedonisme menekankan pencapaian kesenangan individu sebagai tujuan utama hidup, dengan meminimalkan rasa sakit atau penderitaan dan menolak adanya nilai-nilai absolut.

Hasrat untuk mendapatkan kenikmatan sesaat sejalan dengan prinsip hedonisme. Perjudian online menawarkan pengalaman yang menyenangkan seperti sensasi adrenalin, harapan akan kemenangan besar, serta perasaan euphoria ketika berhasil meraih kemenangan.

Bagi para Online Gamblers, kesenangan – kesenangan sesaat menjadi tujuan utama tanpa memperhitungkan risiko dan konsekuensi jangka panjang yang timbul.

Online Gamblers terfokus hanya pada upaya meraih kenikmatan instan, tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan seperti masalah keuangan, kecanduan bahkan masalah sosial.

Disisi lain kenikmatan sesaat yang dijanjikan tersebut membuat orang dalam lingkaran yang sulit dihentikan, ketika mengalami kekalahan muncul dorongan untuk mengejar kerugian tersebut melalui perjudian lebih lanjut yang menyebabkan menimbulkan ketergantungan dan masalah keuangan yang semakin parah.

Hedonisme merupakan salah satu penyebab utama yang mendorong perilaku perjudian online namun jika kita menelisik lebih jauh dan membaca data sebelumnya bahwa 2,19 juta masyarakat yang berpenghasilan rendah terjerat dalam lingkaran perjudian online hal ini mengindikasikan bahwa kemiskinan dan keterbatasan sumberdaya ekonomi menjadi latar belakang seseorang untuk terlibat dalam judi online.

Perjudian online dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan dan perbaikan kondisi finansial.

Terdapat empat hal utama akar masalah perjudian yaitu kemiskinan, ketimpangan sosial, pengangguran dan pendidikan yang rendah. Berbagai studi dan riset telah mencatat adanya keterkaitan ke empat komponen tersebut dengan perilaku perjudian online di masyarakat.

Kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi dapat mendorong seseorang untuk terlibat dalam aktivitas perjudian sebagai upaya mencari penghasilan tambahan atau cara cepat memperoleh uang.

Selain itu, pengangguran dan rendahnya tingkat pendidikan juga sering dikaitkan dengan peningkatan risiko perjudian, karena kurangnya lapangan pekerjaan dan pengetahuan yang memadai dapat membuat individu lebih rentan terhadap godaan perjudian.

Studi yang dilakukan Hahmann, Ziegler dan Matheson (2020) yang dimuat dalam jurnal internasional Gambling Studies menemukan bahwa terdapat hubungan antara masalah perjudian dengan berbagai faktor sosial ekonomi yaitu kemiskinan, pengangguran, ketidakstabilan perumahan (tunawisme), pendapatan yang rendah dan kerugian lingkungan.

Demikian halnya dengan studi yang dimuat dalam European Journal of Public Health 2021 yang temuan utamanya adalah perjudian cenderung lebih umum terjadi dikalangan pengangguran.

Kedua studi ini semakin memperkuat pemahaman bahwa seseorang yang berada dalam situasi rentan secara ekonomi dan sosial cenderung memiliki resiko yang lebih tinggi untuk terlibat dalam perilaku perjudian. Bagaimana dengan Indonesia ?

Fluktuasi jumlah pengangguran di Indonesia cenderung dinamis.

Berdasarkan data 10 tahun terakhir ( 2014-2023) tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia pernah mencapai angka 9 juta orang. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2024 sebesar 7.192 juta orang.

Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 790 ribu orang dari tahun 2023 sebanyak 7,989 juta orang. Namun demikian meskipun mengalami penurunan, angka ini masih tergolong cukup tinggi yang disebabkan oleh beberapa faktor.

Penelitian yang dirilis oleh Institut Pertanian Bogor pada tahun 2022 menemukan bahwa salah satu penyebab terjadinya pengangguran adalah regulasi yang tidak tepat disertai kompetisi persaingan global yang semakin ketat menyebabkan penyerapan tenaga kerja di Indonesia pun sangat terbatas atau jumlahnya sedikit.

Terlepas dari hal tersebut diatas, pengangguran dan kemiskinan merupakan lingkaran setan yang sulit untuk diputus. Kemiskinan dapat menyebabkan pengangguran dan pengangguran dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kemiskinan yang lebih dalam.

Secara teori hubungan keduanya dapat dilihat dari beberapa hal yaitu :

Teori Lingkaran Setan Kemiskinan. Teori Lingkaran Setan Kemiskinan (Vicious Circle of Poverty) menggambarkan bagaimana kemiskinan dan pengangguran saling terkait dalam suatu siklus yang sulit untuk diputus.

Inti teori ini adalah gagasan bahwa kemiskinan menyebabkan rendahnya produktivitas, yang pada gilirannya menyebabkan rendahnya pendapatan. Rendahnya pendapatan kemudian menyebabkan rendahnya tabungan dan investasi, yang kemudian memperburuk produktivitas.

Siklus ini terus berulang, membuat kemiskinan sulit untuk diatasi. Pengangguran juga menjadi bagian dari proses ini, di mana kurangnya keterampilan dan kesempatan kerja bagi orang miskin menyebabkan mereka sulit keluar dari kemiskinan.

Secara keseluruhan, teori ini berusaha menjelaskan bagaimana kemiskinan dan pengangguran saling terkait dan membentuk sebuah lingkaran yang sulit untuk diputus.

Teori Kapital Manusia (Human Capital Theory): menyatakan bahwa orang miskin memiliki akses yang terbatas terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan. Hal ini menyebabkan rendahnya kualitas modal manusia mereka, yang kemudian membatasi kemampuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Akibatnya, pengangguran berkepanjangan dapat menyebabkan depresiasi modal manusia, semakin memperburuk prospek pekerjaan di masa depan. Dengan kata lain, keterbatasan investasi dalam pengembangan keterampilan dan kemampuan individu menjadi faktor penting yang menghambat upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

Teori ini menekankan pentingnya peningkatan akses terhadap pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat miskin agar mereka dapat membangun modal manusia yang memadai untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

Teori Segmentasi Pasar Kerja ((Labor Market Segmentation Theory) berpendapat bahwa pasar kerja terbagi menjadi sektor formal dan informal. Orang miskin cenderung terjebak di sektor informal yang tidak stabil, dengan upah rendah dan terbatasnya jaminan sosial.

Kondisi ini menciptakan pengangguran yang persisten dan sulit bagi mereka untuk keluar dari kemiskinan. Dalam sektor informal, kurangnya akses terhadap pekerjaan yang layak, jaminan sosial, dan peluang peningkatan keterampilan membuat orang miskin sulit untuk meningkatkan standar hidup mereka.

Akibatnya, mereka terkunci dalam lingkaran setan kemiskinan dan pengangguran yang sulit untuk diputus. Teori ini menekankan perlunya reformasi kebijakan pasar tenaga kerja untuk mengurangi segmentasi dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat miskin terhadap pekerjaan yang produktif di sektor formal.

Teori Ketidakseimbangan Permintaan dan Penawaran (Demand-Supply Imbalance Theory) menyatakan bahwa pengangguran terjadi akibat adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja.

Kemiskinan dapat memperburuk ketidakseimbangan ini karena orang miskin memiliki akses yang terbatas terhadap informasi dan jaringan kerja. Mereka sering kali tidak mengetahui adanya kesempatan kerja yang tersedia, atau tidak memiliki koneksi yang cukup untuk mengakses pekerjaan-pekerjaan tersebut.

Di sisi lain, pengusaha mungkin mengalami kesulitan untuk menemukan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Keterbatasan informasi dan koneksi dari pihak orang miskin serta kesulitan pengusaha dalam menemukan pekerja yang tepat menciptakan kesenjangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja.

Hal ini pada akhirnya mengakibatkan tingginya tingkat pengangguran di kalangan masyarakat miskin. Teori ini menekankan pentingnya peningkatan akses informasi pasar kerja dan pembangunan jaringan bagi kelompok miskin agar dapat mengurangi ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja.

Perilaku Hedonisme, kemiskinan dan pengangguran dapat dikatakan menjadi faktor resiko yang mendorong individu/ seseorang terjerat dalam judi online. Ketika seseorang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, mereka mungkin melihat judi online sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat.

Harapan untuk mendapatkan uang besar dengan modal yang kecil dapat menjadi sangat menarik bagi mereka yang sedang kesulitan secara finansial. Selain itu, pengangguran juga dapat menyebabkan seseorang memiliki banyak waktu luang yang diisi dengan aktivitas yang tidak produktif, salah satunya adalah judi online.

Kegiatan judi online dapat memberikan ilusi kontrol dan distraksi sementara dari masalah-masalah yang sedang dihadapi. (wan/opn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.