RADARKENDARI.COM — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara bergerak cepat memeriksa seorang perwira polisi berinisial Iptu AK setelah diduga terlibat pelanggaran etik usai digerebek oleh istri sahnya di sebuah homestay di Kota Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di kawasan Kelurahan Baruga dan sempat menjadi sorotan publik setelah informasinya beredar luas di media sosial.
Dalam kejadian tersebut, Iptu AK diduga berada di dalam kamar bersama seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya.
Istri dari yang bersangkutan kemudian mendatangi lokasi dan langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sultra.
Petugas piket Bidpropam yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan perwira tersebut untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Sarwo Edi Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mendalami dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan oleh Bidpropam bersama penyidik Ditreskrimum untuk memastikan kronologi kejadian serta ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kami akan mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri,” tegasnya.
Polda Sultra juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu, sebagai bentuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Editor : Agus Setiawan











