“The most valuable of all capital is that invested in human beings.” (Alfred Marshall, 1890) Alfred Marshall, salah satu ekonom paling berpengaruh dalam sejarah, menekankan bahwa aset paling berharga dalam ekonomi bukanlah sekadar uang atau aset fisik, melainkan manusia itu sendiri.
Di era bisnis modern, pemikiran ini semakin berkembang, mencakup bagaimana kreativitas, inovasi, dan identitas usaha menjadi faktor utama dalam menciptakan nilai ekonomi.
Kekayaan intelektual, seperti merek dagang, paten, dan hak cipta, adalah bentuk nyata dari investasi manusia yang harus dilindungi agar memberikan manfaat jangka panjang.
Merek
Merek, sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual, memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran dan peningkatan perdagangan barang maupun jasa di Indonesia.
Selain itu, merek juga berkontribusi dalam pembangunan nasional secara luas, khususnya di bidang ekonomi.
Sebagai identitas suatu produk atau jasa, merek berfungsi untuk membedakan hasil produksi sebuah perusahaan dari produk atau jasa lainnya, sekaligus menunjukkan asal-usulnya (Indication of Origin).
Lebih dari itu, merek sering kali menjadi indikator kualitas suatu barang atau jasa di mata konsumen.
Perlindungan merek bertujuan untuk melindungi identitas bisnis dari pemalsuan dan persaingan tidak sehat.
Bagi pelaku usaha, tidak terkecuali UMKM, merek bukan sekadar nama atau logo. Merek adalah identitas bisnis, hasil dari kerja keras, reputasi, dan kepercayaan pelanggan yang dibangun selama bertahun-tahun.
Tanpa perlindungan hukum, risiko kehilangan identitas bisnis akibat penjiplakan atau pemalsuan sangatlah besar. Begitu juga dengan sertifikasi halal, yang kini menjadi faktor utama bagi konsumen Muslim dalam menentukan pilihan mereka.
Di Indonesia, di mana mayoritas penduduknya adalah Muslim, sertifikasi halal bukan sekadar label, tetapi jaminan bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang diakui.
Kehalalan Produk
Konsep halal berasal dari hukum Islam yang menetapkan bahwa suatu produk harus memenuhi syarat tertentu agar dapat dikonsumsi oleh umat Muslim. Menurut LPPOM MUI, kehalalan suatu produk ditentukan berdasarkan bahan baku, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan.
Teori halal juga berkaitan dengan konsep Thayyib, yaitu bahwa suatu produk tidak hanya halal tetapi juga baik dan sehat untuk dikonsumsi.
Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap pendaftaran merek dan sertifikasi halal sebagai proses yang rumit dan mahal.
Padahal, mengabaikan dua aspek ini justru dapat menghambat pertumbuhan usaha dan membuat bisnis rentan terhadap persaingan yang tidak sehat.
Kopi Kenangan
Merek memiliki peran krusial dalam membangun identitas dan loyalitas pelanggan, sebagaimana dibuktikan oleh Kopi Kenangan yang meraih penghargaan Brand of the Year pada World Branding Awards.
Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kualitas produk, tetapi juga bagaimana strategi branding yang kuat dapat menciptakan hubungan emosional dengan konsumen.
Dengan fokus pada pengalaman pelanggan, Kopi Kenangan berhasil berkembang dari peritel kopi lokal menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.
Perjalanan panjang sejak berdiri pada tahun 2017 membuktikan bahwa inovasi adalah kunci pertumbuhan.
Awalnya dikenal dengan Es Kopi Kenangan Mantan yang ikonik, merek ini sukses menjembatani kesenjangan antara ritel kopi internasional dan kopi instan dari warung tradisional.
Tak berhenti di situ, Kopi Kenangan terus memperluas portofolionya dengan menghadirkan minuman khas Asia seperti Boba, serta merambah dunia kuliner dengan meluncurkan toko roti Cerita Roti.
Penghargaan yang diraih menegaskan bahwa merek yang dikelola dengan baik dapat bersaing di tingkat nasional maupun global, mencerminkan pentingnya inovasi, konsistensi, dan adaptasi terhadap kebutuhan pasar.
Perlindungan Merek
Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap hak merek terdaftar masih sering terjadi. Tindakan seperti persaingan usaha yang tidak sehat, pemalsuan, serta penggunaan merek tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik merek sah.
Perkembangan pesat dalam sektor ekonomi, perdagangan, teknologi, dan komunikasi semakin mempercepat dinamika dunia usaha. Sayangnya, kemajuan ini juga diiringi dengan praktik tidak etis yang mengabaikan norma hukum.
Di banyak kasus, merek terkenal kerap digunakan secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, semata-mata demi meraup keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan moralnya.
Perlindungan hukum terhadap merek, baik merek lokal maupun asing, terkenal ataupun tidak, hanya berlaku bagi merek yang telah terdaftar secara resmi.
Merek yang sudah terdaftar akan dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama sesuai dengan permintaan pemiliknya.
Prinsip “first to file” menjadi dasar dalam perlindungan hukum ini, di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya dengan itikad baik.
Perlindungan ini mencakup dua aspek, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui proses pendaftaran, sedangkan perlindungan
represif diberikan jika terjadi pelanggaran merek, yang dapat diselesaikan melalui gugatan perdata atau tuntutan pidana, meskipun penyelesaian alternatif di luar pengadilan tetap dimungkinkan dalam beberapa kasus.
Daftarkan Merek Anda!
Jika Anda masuk ke sebuah swalayan dan melihat dua produk serupa di rak. Salah satunya memiliki logo resmi dan sertifikasi halal, sementara yang lain tidak mencantumkan informasi yang jelas.
Mana yang akan Anda pilih? Sebagian besar konsumen tentu lebih percaya pada produk yang memiliki legalitas yang jelas. Label resmi bukan hanya meningkatkan kepercayaan, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kualitas.
Jangan biarkan kerja keras dan dedikasi Anda dalam membangun usaha sia-sia hanya karena merek belum terdaftar atau produk belum memiliki sertifikasi halal.
Perlindungan hukum atas merek akan melindungi identitas bisnis Anda dari pembajakan, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.
Begitu pula dengan sertifikasi halal, yang bukan hanya membuka peluang pasar yang lebih luas, tetapi juga meningkatkan loyalitas pelanggan.
Sekaranglah saatnya untuk bertindak! Daftarkan merek dagang Anda dan urus sertifikasi halal sebelum bisnis Anda menghadapi risiko kehilangan identitas atau kepercayaan pelanggan.
Jangan menunggu hingga masalah muncul. Carilah informasi dari instansi terkait, manfaatkan program pendampingan UMKM, dan segera mulai proses pendaftaran.
Pendaftaran merek dapat dilakukan secara personal melalui website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id) atau dengan berkunjung langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Dengan langkah ini, Anda tidak hanya melindungi usaha Anda, tetapi juga memastikan bahwa bisnis yang Anda bangun dengan susah payah bisa bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat. (*)