Diknas Kota Kendari Tak Benarkan Aksi Kekerasan Terhadap Pelajar di Abeli

oleh -428 Dilihat
Kepala Diknas Kota Kendari, Hj Saemina.

Kendari, RadarKendari.com – Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Kendari, Hj Saemina tak membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan dua pelajar di Kecamatan Abeli pekan lalu.

Menurutnya, aksi kekerasan tersebut sangat tidak terpuji dan tidak mencerminkan sebagai seorang pelajar.

“Kejadian itu terjadi di luar sekolah. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pelaku adalah pelajar dari MTs Bungkutoko dan Siswa SMA Negeri 8 Kendari. Keduanya menganiaya murid kami yang berstatus pelajar SMP di Kendari.

Meski tindak kekerasan terjadi diluar sekolah, Saemina mengaku pihaknya akan terus memberikan pendampingan terhadap korban terutama membantu korban menghilangkan rasa trauma akibat mendapatkan kekerasan fisik dari rekannya.

“Kami bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan pendampingan terhadap korban. Kami mengupayakan korban tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa ada rasa takut dan trauma atas tindakan kekerasan yang dialami sebelumnya,” kata Saemina.

Mantan Kepala SMP Negeri 2 Kendari ini juga meminta kepada seluruh orang tua di Kota Kendari untuk mengawasi putra dan putri nya dirumah agar tidak mudah melakukan aksi kekerasan terhadap rekannya sendiri.

“Kami mengimbau orang tua jangan hanya tahu menyerahkan anaknya disekolah. Padahal dirumah lebih banyak waktu bersama anak. Kami harap sesibuk apapun orang tua harus tetap mengawasi anaknya. Peran orang tua sangat penting,” kata Saemina.

Dikutip dari Media Online Tribun News Sultra, Viral di sosial media rekaman penganiayaan yang dilakukan dua remaja wanita terhadap satu orang siswi SMP di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam video viral tersebut kedua pelaku yang salah satunya masih di bawah umur melakukan penganiayaan secara brutal sehingga membuat korban pingsan.

Penganiayaan terjadi Gedung Perikanan, Kelurahan Bungkotoko Kecamatan Abeli, dan sempat viral di media sosial, Kamis (22/3/2024).

Polisi langsung bergerak untuk mengamankan kedua pelaku. Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan TP. Penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Kedua pelaku yang diamankan itu yakni IRM dan ZAM. Keduanya diketahui juga masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan itu dilakukan langsung oleh Reskrim Polresta Kota Kendari bersama dengan unit PPA.

Kedua pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Abeli Kota Kendari.

AKP Fitrayadi mengatakan salah satu pelaku yang diamankan dalam kasus ini berinisial IRM ternyata pernah dilaporkan di Polsek Abeli, dua bulan yang lalu. (wan/Sugi Tribun News Sultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.