RADARKENDARI.COM, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 tentang jarak ritel modern dengan pasar tradisional.
Pembatalan ini dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gempur Sultra di Kantor DPRD Kota Kendari, kemarin. RDP tersebut menindaklanjuti aduan terkait polemik jarak ritel modern dan pasar tradisional.
Perwali Nomor 29 Tahun 2019 dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“PP Nomor 6 Tahun 2021, yang membahas investasi dan cipta kerja, secara otomatis membatalkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) yang lebih rendah,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr.Jabar Aljufri, kemarin.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kendari akan melakukan investigasi dan evaluasi terhadap ritel modern yang sudah ada di Kota Kendari.
“Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk menentukan kebijakan baru yang sesuai dengan regulasi nasional,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan bahwa hearing ini memiliki implikasi signifikan terhadap regulasi usaha ritel modern di Kota Kendari dan berpotensi mengubah tata ruang perdagangan di daerah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses evaluasi dan investigasi ini,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi