Dugaan Pencemaran PT. Tambang Bumi Sulawesi di Bombana Diusut DPRD Sultra

oleh -18257 Dilihat
Suasana gerainya antara DPRD Sultra dengan PT TBS.

RADARKENDARI.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan dan banjir yang disebabkan oleh aktivitas PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

RDP ini merupakan respons terhadap aspirasi mahasiswa dari Konsorsium Mahasiswa Sultra (gabungan Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra).

Malik Botom, perwakilan mahasiswa, menuduh PT. TBS lalai dalam pengelolaan limbah, mengakibatkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga, termasuk kerusakan lahan pertanian.

Namun, Direktur Tunggal PT. TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bukti dokumentasi yang diajukan merupakan kejadian dua tahun lalu.

Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengakui adanya temuan pembuangan air limbah dan potensi tersumbatnya saluran air akibat material tambang, meskipun ia menyatakan saluran tersebut telah dibersihkan.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Sultra dan Pimpinan Rapat, Aflan Zulfadli, merekomendasikan pembentukan tim terpadu untuk menyelidiki penyebab pencemaran dan banjir, guna memastikan apakah PT. TBS bertanggung jawab sepenuhnya atau ada faktor lain yang terlibat.

DPRD Sultra akan mengambil tindakan setelah menerima informasi akurat dari Inspektur Tambang.

Laporan : Muhammad Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.