Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka Timur, Kuasa Hukum Soroti Lemahnya Kesadaran Legalitas

oleh -960 Dilihat

KOLAKA TIMUR – Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Timur. Kali ini, seorang warga berinisial R, yang berdomisili di Kelurahan Welala, melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh dua oknum berinisial T dan S.

Dalam perkara tersebut, R mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marennu Keadilan Mekongga. Kuasa hukum klien, Ibrahim, menyatakan pihaknya telah resmi mendampingi pelaporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sejak Rabu, 22 April 2026.

Menurut Ibrahim, kliennya merupakan pihak yang sah menguasai lahan tersebut berdasarkan bukti penguasaan fisik yang diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama ini, lahan itu disebut telah dikelola dan dimanfaatkan oleh kliennya tanpa adanya persoalan.Namun, situasi berubah ketika pada Kamis, 16 April 2026, kliennya mendapati lahan tersebut telah dikuasai dan diolah oleh pihak lain tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik.

“Klien kami menemukan adanya aktivitas pengolahan lahan yang diduga dilakukan oleh saudara T dan S tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan tersebut kami nilai berpotensi sebagai penguasaan lahan secara melawan hukum,” ujar Ibrahim.

Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada pemerintah setempat. Pihak kelurahan selanjutnya mengundang kedua terlapor untuk dimintai klarifikasi. Namun, menurut kuasa hukum, T dan S meninggalkan kantor kelurahan tanpa memberikan penjelasan saat dimintai keterangan.

Ibrahim menegaskan, pihaknya kini telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses pelaporan. Mereka juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Selain menyoroti kasus yang dialami kliennya, Ibrahim juga menilai maraknya dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Kolaka Timur menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu lahan seharusnya menempuh jalur hukum yang benar, baik melalui pendekatan kekeluargaan maupun melalui proses peradilan, bukan dengan melakukan penguasaan sepihak.

“Semua tindakan harus mempertimbangkan aspek hukum agar masyarakat merasa aman dan hak-haknya tetap terlindungi,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan. Mereka berharap penegakan hukum yang adil dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik agraria yang kerap terjadi di daerah tersebut. (adm)

Hingga kini, proses pelaporan masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.