Ganggu Kenyamanan Pengendara, Puluhan Anjal Ditertibkan

oleh -599 Dilihat
Suasana penertiban anjal di Kota Kendari.

Kendari, RadarKendari.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Dinas Sosial (Dinsos) menertibkan sebanyak 23 anak jalan (Anjal), Rabu (27/03/2024).

Penertiban dilakukan karena anjal kerap menganggu pengendara yang melintas terutama disetiap Traffic Light. Titiknya di perempatan Mc Donal, Pasar Baru Wuawua, PLN, dan Perempatan Bank Sinar Mas.

Kabid Penertiban Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, penertiban dilakukan sesuai instruksi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari dalam rangka menciptakan ketertiban umum terutama dibulan Ramadan 1445 Hijriah ini.

“Penertiban dilakukan karena keberadaan anjal sudah sangat meresahkan kerena membahayakan pengendara di persimpangan (Traffic Light),” ungkap Hasman Dani.

Ia mengungkapkan, setelah melaksanakan operasi pada siangan dan malam hari, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 23 anjal yang ditertibkan terdiri dari 4 orang pengamen dan 19 gelandangan.

“Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memberi efek jera sekaligus untuk mempersempit gerak para gelandangan, pengemis, dan anak jalanan yang berpotensi menganggu ketertiban umum,” kata Hasman Dani.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Asman Saaby mengatakan, pihaknya melaksanakan asesmen pada sejumlah anjal yang terjaring razia.

Hasilnya, anjal yang selama ini beraktifitas disetiap persimpangan jalan sebagian besar bukan warga Kota Kendari. “Beberapa anjal bukan warga Kendari,” ungkapnya.

Sekretaris Bapenda Kota Kendari ini menambahkan, penertiban yang dilaksanakan lebih tegas dan masif dilakukan untuk memberi efek jera bagi para anjal.

“Kami sudah punya strategi. Kami mempersempit ruang gerak mereka dengan masif berpatroli sehingga keberadaan mereka bisa diminimalisir,” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.