Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Desak Pembentukan Komisi Mafia Peradilan

oleh -1876 Dilihat
Ketum DPN GNPK, H.Adi Warman.

RADARKENDARI.COM, JAKARTA    Maraknya kasus hakim yang menjadi tersangka korupsi mendorong Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengusulkan pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan.

Ketua Umum DPN GNPK, Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., MBA., menyatakan bahwa fenomena ini menunjukkan krisis serius dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurut Adi Warman,  kekuasaan kehakiman yang seharusnya independen justru ternodai korupsi dan intervensi eksternal.

Komisi yang diusulkan ini diharapkan menjadi lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi dan praktik mafia di seluruh ekosistem peradilan, mulai dari penyidik, penuntut umum (jaksa), advokat, hakim, hingga panitera dan pegawai peradilan lainnya.

GNPK menilai, Komisi Yudisial (KY) saat ini belum mampu mengatasi masalah ini secara efektif karena adanya tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain seperti Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK sebaiknya fokus pada pemberantasan korupsi di eksekutif dan legislatif.  Mafia peradilan membutuhkan penanganan khusus karena melibatkan aktor dengan kekuasaan diskresi tinggi dan relasi tertutup,” jelas Adi Warman, Senin (14/04/2025).

GNPK mendesak Presiden dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai lembaga independen dengan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan khusus dalam ranah peradilan.

Lembaga ini juga diharapkan mampu melakukan pemeriksaan etik dan investigasi aktif terhadap berbagai praktik korup di peradilan, seperti suap, jual beli perkara, dan intervensi kekuasaan.

GNPK menekankan pentingnya koordinasi sinergis antara Komisi ini dengan KPK, MA, KY, dan Kejaksaan Agung tanpa tumpang tindih kewenangan.

“Pembersihan ranah peradilan dari praktik mafia hukum bukan hanya harapan, tetapi harus diwujudkan dengan tindakan nyata melalui Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan,” tegas Adi Warman.

GNPK optimistis, langkah ini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia dan menegakkan keadilan yang bersih.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.