GP Al Washliyah Sultra Desak Peninjauan Ulang Izin Tambang Batu di Tamborasi

oleh -19328 Dilihat

RADARKENDARI.COM, KOLAKA – Ketua GP Al Wasshliyah Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Iksan Saranani, mendesak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra untuk meninjau ulang wilayah izin usaha pertambangan batu (WIUP) di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka.

Dalam kunjungannya ke Desa Tamborasi, Iksan menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang tersebut terhadap objek wisata pantai Tamborasi yang berada di dekat lokasi pertambangan.

Ia khawatir aktivitas penambangan batu tidak hanya merusak keindahan pantai, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam seperti longsor, mengancam keselamatan warga sekitar.

Iksan juga meragukan legalitas operasional tambang tersebut, menyatakan bahwa aktivitas penambangan diduga tidak memiliki izin resmi.

“Kami mendesak Pemerintah Desa Tamborasi untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, memastikan tidak ada persetujuan dari desa atas aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan,” ungkap Iksan Saranani.

“Kami meminta Dinas PTSP Sultra dan Pemerintah Desa Tamborasi untuk segera mengkaji ulang keberadaan tambang tersebut,” tambahnya.

Keprihatinan ini sejalan dengan komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan hukum pertanahan dan kehutanan.

Iksan memperingatkan bahwa jika aktivitas pertambangan tetap berlanjut, masalah ini akan berpotensi meluas hingga ke Kementerian ESDM.

“Oleh karena itu, kami meminta penghentian aktivitas tambang dan peninjauan ulang seluruh aspek operasionalnya,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.