RADARKENDARI.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara – Gerakan Pemuda Al Washliyah Provinsi Sulawesi Tenggara (GPA Sultra) mendesak Kementerian Agama RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk memanggil Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo.
Desakan ini terkait pernyataan kontroversial Suwondo yang menyebut Kabupaten Deli Serdang sebagai “Kabupaten Nahdliyin.” Pernyataan tersebut dinilai sangat meresahkan dan telah menjadi isu nasional.
Ketua GPA Sultra, Muhammad Iksan Saranani, seorang politisi muda di Sulawesi Tenggara, mengecam keras pernyataan tersebut.
Ia menilai pernyataan itu tidak mencerminkan nilai-nilai agama seorang pejabat daerah dan seharusnya tidak dilontarkan saat menerima aksi demonstrasi kader Al Washliyah pada 26 Mei 2025 di halaman Kantor Bupati Deli Serdang.
Aksi tersebut terkait permasalahan tanah wakaf yang diklaim sebagai milik sah Al Jam’iyatul Washliyah.
Iksan Saranani menekankan bahwa seharusnya seorang pejabat daerah mampu menyelesaikan masalah dengan bijak, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memecah belah umat Islam.
“Pernyataan Wakil Bupati Deli Serdang ini telah menjadi isu nasional karena terkesan memprovokasi dan membenturkan dua organisasi massa Islam, NU dan Al Washliyah, yang sama-sama merupakan pejuang kemerdekaan dan pembangunan negara ini,” tegas Iksan Saranani.
GPA Sultra menilai pernyataan tersebut tidak dapat dibiarkan karena dapat merusak nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan kebersamaan yang selama ini dijunjung tinggi bangsa Indonesia.
Organisasi tersebut meminta Suwondo untuk menarik pernyataannya, meminta maaf kepada seluruh umat Islam, dan meminta pemerintah pusat untuk memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
GPA Sultra menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman, dan tindakan provokatif seperti ini tidak boleh dibiarkan
Editor : Agus Setiawan