Ini Alasan Pemkot Kendari Copot Jabatan Lima Camat

oleh -30438 Dilihat
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

RADARKENDARI.COM – Pemerintah Kota Kendari melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon III, termasuk pencopotan lima camat dari jabatannya pada Jumat (11/04/2025).

Kelima camat tersebut adalah Ady Irfan (Abeli), Rudi Hartono (Kadia), Abdul Salam (Kambu), Ratriansyah Putra Halip (Puwatu), dan Zulqaidah Taridala (Wuawua).

Mereka kini menempati posisi baru di berbagai instansi pemerintahan Kota Kendari.

Ady Irfan menjadi Kabid Tata Lingkungan DLHK, Rudi Hartono sebagai Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP (digantikan Hasman Dani sebagai Plt Camat Kadia), Abdul Salam menjabat Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Ratriansyah Putra Halip sebagai Kabid Tanaman Pangan Distan, dan Zulqaidah Taridala sebagai Kabid Pengembangan Sumber Daya Kreatif Disparekraf.

Kepala BKPSDM Kota Kendari, Hasria, menjelaskan pencopotan tersebut dikarenakan persyaratan sertifikat pelatihan kepamongprajaan yang belum dipenuhi oleh para camat.

“Camat itu harus ada sertifikat pelatihan kepamongprajaan. Makanya kita masih pending dulu (mereka) sampai persyaratan ini terpenuhi. Oleh karena itu kita plt kan dulu (jabatan lima Camat),” ungkap Hasria.

Sebagai solusi sementara,  pejabat pelaksana tugas (Plt) ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan camat.  Sainul Latif ditunjuk sebagai Plt Camat Puuwatu, Aswan sebagai Plt Camat Kambu, Rahmat sebagai Plt Camat Abeli, dan Alamsyah sebagai Plt Camat Wuawua.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyatakan pelantikan ini telah melalui prosedur dan mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Nomor 100.2.2.6/2226/OTDA tanggal 27 Maret 2025).

Ia menekankan pentingnya bekerja ikhlas dan tanpa tekanan bagi pejabat yang baru dilantik.

“Rotasi dan mutasi ini merupakan hal biasa dalam administrasi pemerintahan untuk pembinaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan karir ASN,” kata Siska.

Sekedar informasi, beberapa pejabat yang telah menjabat lebih dari tiga tahun atau memenuhi syarat kenaikan jabatan juga turut mengalami pergeseran posisi.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.