Kemenag, Kemenkeu, Kemendikdasmen Cari Solusi Bayar TPG dan THR Guru Agama

oleh -25039 Dilihat
Ketua Dewan Pembina AGPAII Sultra, H.Jumaluddin didampingi Ketua AGPAII Sultra, La Hamiku menyerahkan data guru agama di Sultra kepada Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Ir.Suharti di Kota Kendari, Kamis (17/04/2025).

RADARKENDARI.COM – Kendala pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Sertifikasi guru agama di Indonesia menjadi sorotan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Ir. Suharti, menjelaskan bahwa pemerintah tengah berupaya mencari solusi atas permasalahan ini.

Menurutnya, Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah mendapat laporan terkait keterlambatan pembayaran.

Kasus ini bahkan telah sampai ke tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Pak Menteri telah meminta saya untuk berkoordinasi.  Kami berkomunikasi dengan Kemenag dan Kemenkeu.  Karena bukan kewenangan kami, kami laporkan ke Kemenko PMK.  Pertemuan antara Kemenag, Kemenkeu, Kemendikdasmen, dan Staf Kepresidenan telah dilakukan untuk mengidentifikasi masalahnya,” jelas Ir. Suharti saat berkunjung di Kota Kendari, Kamis (17/04/2025).

Lebih lanjut, Ir. Suharti menjelaskan bahwa Kemenkeu saat ini tengah membahas kembali permasalahan tersebut dan meminta data guru agama.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya mencari jalan keluar, meskipun mengakui bahwa TPG guru agama saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Sulawesi Tenggara, La Hamiku, mengungkapkan bahwa pertemuan antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri Keuangan telah menghasilkan kesimpulan bahwa keterlambatan pembayaran THR dan sertifikasi TPG disebabkan oleh kegagalan proses pengusulan data dari Kemenag.

Kemenag, menurutnya, tidak mengusulkan data penerima THR dan sertifikasi TPG, sehingga Kemendikbud dan Pemda tidak memiliki data untuk pengusulan pembayaran.

“Kami dari AGPAII akan terus mengawal dan mengadvokasi ini.  Kami tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan dan mengingatkan kepada pemerintah bahwa tunjangan TPG yang belum dibayarkan dari 2023 sampai 2025 harus terbayarkan,” tegas La Hamiku.

Ia juga menekankan bahwa jika pembayaran TPG tidak segera dilakukan, maka akan terjadi diskriminasi terhadap guru agama yang diangkat oleh Pemda.  Permasalahan ini masih terus dalam proses pencarian solusi oleh pemerintah.

PENULIS : AGUS SETIAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.