RADARKENDARI.COM – Asosiasi Pemuda dan Mahasiswa (APM) Kendari mendesak Wali Kota Kendari untuk segera menghentikan aktivitas hauling ore nikel oleh PT Modern Cahaya Mineral (MCM) yang diduga menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan dari Kabupaten Konawe menuju Kota Kendari. Desakan ini disampaikan pada Selasa, 22 April 2025.
Ketua APM Kendari, Tri Wibowo, menilai penggunaan jalan umum oleh truk-truk bermuatan berat sangat merugikan masyarakat.
Ia menyoroti kondisi Jalan Prof. M. Yamin, Puwatu jalur yang padat, sempit, dan bergelombang yang kini dilalui oleh armada pengangkut ore milik PT MCM.
“Jalan merupakan sarana vital bagi masyarakat dan memiliki fungsi sosial penting. Perusahaan tambang seharusnya membangun jalan khusus untuk hauling, bukan menggunakan jalan umum untuk kepentingan bisnisnya,” tegas Tri.
Menurutnya, aktivitas hauling PT MCM telah melanggar semangat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang membedakan antara jalan umum untuk kepentingan publik dan jalan khusus untuk kepentingan pribadi atau badan usaha.
“Penggunaan jalan umum oleh truk bertonase tinggi tak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Tumpahan ore nikel bisa menyebabkan kecelakaan dan mencemari lingkungan,” ujarnya.
Tri juga menduga bahwa sebagian truk hauling milik perusahaan tersebut memuat ore melebihi kapasitas yang diizinkan.
Kondisi ini, lanjutnya, memperparah kerusakan infrastruktur dan menambah beban biaya pemeliharaan jalan yang tidak bisa sepenuhnya ditanggung melalui asuransi.
Sebagai mantan Presiden Mahasiswa STIE 66 Kendari, Tri menantang Wali Kota Kendari untuk mengambil sikap tegas menghentikan kegiatan hauling PT MCM di jalan umum.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Kendari untuk membangun jembatan timbang di titik-titik strategis guna memastikan tidak ada pelanggaran kapasitas muatan, serta menyiapkan jalur khusus untuk kendaraan tambang.
Tri menambahkan bahwa APM Kendari telah melakukan kajian dan investigasi lapangan terkait aktivitas hauling PT MCM.
Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, DPRD Kota Kendari, serta di gerbang perbatasan Kendari-Konawe.
“Kami ingin memastikan perusahaan tambang tidak lagi menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling. Masyarakat Kota Kendari berhak atas jalan yang aman, bebas debu, dan bebas dari risiko kecelakaan akibat truk bermuatan berat,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Idris Syaputra
Editor : Agus Setiawan