RADARKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2020.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno (mantan bendahara pengeluaran Setda Pemkot Kendari), Muchlis (pembantu bendahara Bagian Umum Setda Pemkot Kendari), dan Hj. Nahwa Umar, SE.,MM (Sekretaris Daerah Kota Kendari tahun 2020).
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari.
Penyimpangan tersebut berupa pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban sebenarnya.
Beberapa kegiatan terindikasi fiktif atau pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan realisasi.
Item kegiatan yang bermasalah meliputi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, barang cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 444.528.314, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sultra.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (subordinat Pasal 3 dan Pasal 9 UU yang sama).
Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari. Hj. Nahwa Umar belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, tergantung pada perkembangan dan hasil penyidikan serta alat bukti yang ditemukan.
“Kalau itu (tersangka baru) nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikan, semua tergantung pada alat buktinya” pungkasnya.
EDITOR : AGUS SETIAWAN