Kelabui Polisi, Dua Wanita di Kendari Nekad Simpan Shabu dalam Softex

oleh -317 Dilihat
Suasana konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Polresta Kendari, Selasa (27/02/2024).

Kendari, RadarKendari.com – Dua wanita di Kota Kendari berinisial MR (39) dan ST (48) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Shabu di indekosnya.

Yang bikin geleng kepala, kedua wanita ini nekad menyembunyikan narkotika jenis Shabu ini didalam pembalut wanita (softex) untuk mengelabui petugas.

Kaur Bin OPS Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Asruddin didampingi Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Hariddin menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua tersangka pemakai narkotika jenis Shabu di Kendari.

Itu bermula pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira jam 19.00 wita Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Kost JI. Sorumba Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar jam 20.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mengamankan dua orang Perempuan (MR dan ST).

Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan didalam Kost tersebut dan ditemukan barang bukti didalaman baju sebelah kiri MR berupa satu paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam uang pecahan dua puluh ribu.

Selain itu, lanjut, Asruddin, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan juga satu lembar pembalut wanita (softex) yang berisikan empat paket shabu, satu unit Handphone merk Oppo warna putih milik MR dan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam milik ST.

“Atas kejadian tersebut MR dan ST beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkap Asruddin.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.