KENDARI, RADARKENDARI.COM – Prestasi ditorehkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari.
Instansi yang dikomandoi Maman Firmansyah ini berhasil meraih penghargaan sebagai Instansi Penyelenggara Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Paling Kolaboratif dan Inovatif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah, di Jakarta pada 21 Mei 2024.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas penerapan aplikasi Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital yang memungkinkan proses penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi lebih efisien.
Dengan MPP Digital, waktu yang diperlukan untuk menerbitkan SIP berkurang drastis dari tiga hari menjadi hanya satu hari.
Kecepatan ini dicapai melalui integrasi data dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Maman Firmansyah mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.
“Penghargaan ini membuktikan bahwa dengan inovasi dan kolaborasi, kita bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Forum Komunikasi Nasional Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, mengusung tema “SDM Kesehatan Unggul Menuju Indonesia Emas.”
Acara ini berlangsung dari 20 hingga 23 Mei 2024 di Shangri-La Jakarta dan merupakan bagian dari inisiatif enam pilar transformasi kesehatan. Inisiatif ini bertujuan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional dan mengatasi ketimpangan kesehatan baik di dalam negeri maupun antar negara.

Penggunaan aplikasi MPP Digital oleh DPMPTSP Kota Kendari bukan hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi data. Integrasi dengan berbagai kementerian memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses perizinan selalu up-to-date dan akurat, mengurangi potensi kesalahan dan duplikasi data.
Maman Firmansyah menambahkan, PTSP tetap berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” tambahnya.
DPMPTSP Kota Kendari akan terus berupaya mengimplementasikan teknologi dan inovasi baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan kesehatan yang berkelanjutan.
Forum Komunikasi Nasional ini juga menjadi ajang bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan solusi inovatif dalam menghadapi tantangan di bidang kesehatan. Dengan tema yang diusung, diharapkan dapat menciptakan SDM kesehatan yang unggul dan siap menghadapi tantangan global.
Jangan Percaya Calo, Urus Izin Usaha di Mal Pelayanan Publik
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghadirkan terobosan besar dalam pelayanan masyarakat. Dibidang perizinan, Pemkot menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Di MPP masyarakat bisa mengurus izin cepat, aman, bebas pungutan liar (pungli) dan gratis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah mengajak masyarakat untuk mengurus izin berusaha nya di MPP.
Menurutnya, pengurusan izin di MPP bisa memutus mata rantai pungli atau permainan calo yang berpotensi terjadi ketika mengurus izin.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, masyarakat masih ada yang menggunakan calo dalam mengurus izin. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat dalam mengurus izin bisa langsung datang di Mal Pelayanan Publik,” ungkap Maman Firmansyah.
“Di MPP perizinan di proses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Kemudian ada kejelasan biaya (khusus pelaku usaha resiko tinggi), dan ada kejelasan waktu kapan (perizinan) bisa selesai,” sambungnya.
Maman Firmansyah menambahkan, MPP Kota Kendari digagas dengan konsep one stop service atau layanan pada satu tempat. Tujuannya yakni untuk mendekatkan layanan masyarakat.
“Di Mal Pelayanan Publik (MPP) masyarakat bisa mengurus izin usaha, bayar pajak, bayar iuran BPJS, mengurus administrasi kependudukan, paspor, termasuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan urus Pasport. Semua ada pada satu tempat,” ungkap Maman.
Pada kesempatan tersebut, Maman Firmansyah juga memaparkan realisasi investasi Kota Kendari pada 2023. Ia menyebut, pada tahun lalu pihaknya berhasil meraup investasi sekira Rp 770 miliar. Rinciannya, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 560 miliar dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 210 miliar.
Maman tak menampik jika realisasi investasi tahun lalu menurun signifikan jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya (2022) yang tercatat sebesar 1,5 triliun. Penurunannya sendiri dipengaruhi oleh selesainya proyek pembangunan konstruksi beberapa Mega proyek di Kota Kendari.
Kendari demikian, saat ini pihaknya kembali menggenjot capaian investasi dengan mempermudah proses perizinan bagi investor yang hendak berinvestasi. Salah satunya memberikan pendampingan mulai dari pendaftaran izin hingga proses izin.
“Kebijakan pemerintah pusat meramu proses perizinan itu sudah dimudahkan dengan adanya beberapa regulasi yang dibuat seperti diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 tahun 2021. Hadirnya aturan ini memudahkan proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission),” ungkap Maman.
Disisi lain, pihaknya juga memberikan pendampingan berupa kordinasi dengan stakeholder terkait pengurusan ijin pendukung yang menjadi syarat untuk berinvestasi.
Misalnya, khusus pelaku usaha yang masuk kategori besar atau resiko tinggi atau yang disebut dengan UMK (Usaha Mikro Kecil) harus memenuhi syarat seperti memiliki ijin kesesuaian pemanfaatan ruang dan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas PUPR dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Tapi perlu diingat, meski semua sudah melalui OSS atau sudah online, kami bersama OPD teknis punya verifikasi lapangan. Kami akan cek, betul tidak kawasan tersebut memang kesesuaian ruang sudah cocok atau tidak, kemudian lingkungan apakah sudah melalui kajian OPD teknis baik Dinas maupun Kementerian Lingkungan Hidup maupun yang lainnya. Kami pastikan semua aman baru keluar izin,” pungkasnya. (kom/wan/adv)













