Kuasa Hukum Kawal Laporan Dugaan Pengrusakan Lahan di Kolaka Timur

oleh -113 Dilihat

RADARKENDARI.COM – Kantor hukum LAW OFFICE RAUF & PARTNERS resmi melakukan pendampingan hukum terhadap seorang warga berinisial HB terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguasaan lahan persawahan di wilayah Lokasi 17, Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum HB, Abdul Rauf SH, pada Kamis (30/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses pelaporan yang telah diajukan di Polres Kolaka Timur. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum serta kepastian atas hak kepemilikan maupun penguasaan lahan.

Menurut Abdul Rauf, persoalan itu bermula saat kliennya bersama beberapa rekannya, yakni Dede, Jamil, dan Tamrin, mendatangi lahan persawahan miliknya pada 7 Januari 2026 untuk melakukan pengecekan kondisi lahan. Setibanya di lokasi, HB disebut melihat seorang pria berinisial IK sedang melakukan pemantauan di area persawahan tersebut. Keesokan harinya, 8 Januari 2026, HB kembali mendatangi lokasi dan mendapati IK bersama sejumlah rekannya tengah menggunakan alat traktor di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

“Untuk menghindari terjadinya pertikaian di lapangan, klien kami memilih meninggalkan lokasi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Abdul Rauf.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa HB merupakan pihak yang sah menguasai dan memanfaatkan lahan persawahan tersebut berdasarkan data yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur.

Namun, menurutnya, lahan tersebut diduga telah dimasuki dan dirusak oleh pihak lain tanpa izin maupun dasar hukum yang jelas. Kondisi itu dinilai telah menimbulkan kerugian materiel sekaligus mengganggu rasa aman kliennya sebagai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Abdul Rauf menilai tindakan pengrusakan dan penguasaan lahan tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara tegas dan profesional guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik Reskrim Polres Kolaka Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional,” katanya.

Melalui pernyataan pers tersebut, pihak kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati hak kepemilikan dan penguasaan lahan milik orang lain serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Mereka juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun konflik di lapangan.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang adil demi terciptanya rasa keadilan bagi klien maupun masyarakat luas. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.