Lanal Kendari Terima Berkas Hasil Pemeriksaan Kapal Bermuatan Ore Nikel yang Diduga Melanggar UU Pelayaran

oleh -954 Dilihat
Lanal Kendari menerima berkas hasil pemeriksaan kapal bermuatan ore nikel dari KRI Ajak.

Radarkendari.com, KENDARI – KRI Ajak-653 Koarmada II kembali menyerahkah hasil pemeriksaan kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas bermuatan ore nikel ke Lanal Kendari, Rabu (4/8).

Hasil pemeriksaan ini diserahkan langsung Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653,
Letda Laut (P) Ardi Yulianzah kepada
Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto selaku Perwira Staf Operasi Lanal Kendari di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.

Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto mengatakan, kegiatan ini adalah hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakuk oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas di perairan Wawonii yang bermuatan Nickel Ore (7.500MT) dari CV. Unaha Bakti Persada (Marombo) dengan tujuan Ciwandan (Cilegon) diduga dari hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran dalam UU pelayaran.

“Dimana dalam hal ini tugas dan wewenang TNI AL sebagai penegak hukum dan sekaligus penyidik tindak pidana di laut sudah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9 tentang Peran dan fungsi serta tugas TNI AL yang dapat digolongkan sebagai fungsi Militer, Fungsi Polisionil di laut dan Fungsi Diplomasi,” terang Mayor Yalessetyo, Rabu (4/9) kepada media.

Katanya, saat ini KRI/KAL/Patkamla ataupun Lanal yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di laut memiliki dasar hukum TNI AL sebagai Penegak Hukum dan Penyidik Tindak Pidana Pelayaran yang telah tertuang dalam UU Pasal 282 Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diyatakan dalam Bab XIX ketentuan pidana pada pasal 282 sampai dengan pasal 336″.

“Pada intinya melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Ijin Berlayar (SIB) atau melakukan kegiatan berlayar tetapi tidak sesuai dengan ijin yang telah diberikan dalam SIBnya. Sehingga Kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas diserahkan ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan,” ungkap Mayor
Yalessetyo.

Ia menambahkan, saat ini kapal masih dalam penyelidikan dari pihak Lanal Kendari guna melengkapi data-data hasil pemeriksaan KRI Ajak-653. Pasalnya, sambung dia, hasil pemeriksaan kapal-kapal yang dilakukan oleh KRI/KAL/Patkamla apabila ditemukan suatu pelanggaran dalam UU Pelayaran maka kapal tersebut akan di bawa ke satuan terdekat dalam hal ini Lanal.

“Setelah Lanal menerima dokumen beserta barang bukti akan dilaksanakan penyelidikan dan apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran administratif kapal tersebut akan diserahkan ke pihak KSOP tetapi apabila ditemukan pelanggaran pidana maka Lanal kendari akan menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan,” jelas Mayor
Yalessetyo. (red/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.