RADARKENDARI.COM, KENDARI – Sebanyak 65 Lurah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti sosialisasi Program Hukum Restoratif Justice di Balai Kota Kendari belum lama ini. Sosialisasi dilakukan untuk mengenalkan produk hukum itu kepada aparatur daerah.

Mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, sosialisasi Restoratif Justice dilakukan sebagai bentuk edukasi sebelum diterbitkan nya Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan hukum dalam pembetukan Perundang-undangan dalam pelaksanaan hukum dan Restoratif Justice.
“Hal ini dilakukan untuk memperkuat partisipasi publik dan kepatuhan hukum dalam proses perundang-undangan yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai rencana Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepatuhan hukum dan penerapan prinsip restoratif justice,” kata Amir Hasan.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari berharap, sosialisasi ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam proses pembentukan dan penerapan kebijakan publik yang lebih baik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, lanjut dia, berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perumusan kebijakan, guna memastikan bahwa kepentingan dan hak warga negara tetap terjaga dengan baik.

“Untuk peran para lurah dan camat se Kota Kendari menjadi bagian terpenting untuk menciptakan kondisi ketertiban keamanan pada masing-masing wilayah yang mengedepankan komunikasi dialogis dan musyawarah,” ujarnya.
Selanjutnya, mantan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari ini juga mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung kerjasama dan sinergi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Sultra dalam rangka pelaksanaan penyuluhan hukum.

“Saya meminta kepada seluruh camat dan lurah se Kota Kendari untuk kesadaran kepatuhan pelaksanaan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di misalnya pada bidang pertanahan karena berkaitan dengan produk hukum ini,” ungkap Amir Hasan.
“Camat dan Lurah jangan ada yang meminta imbalan ketika warga kita ada yang mengurus baik itu penguasaan fisik dan pengalihan hak,” pungkasnya. (adv/wan)













