Mahasiswa Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Terhadap “Bos” PT Cinta Jaya Atas Dugaan Korupsi Tambang Mandiodo Konawe Utara

oleh -1726 Dilihat
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kejagung RI. Mereka menuntut Pemilik PT Cinta Jaya ditahan.

RADARKENDARI.COM – Aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah.

Provinsi ini bahkan tercatat sebagai penyumbang signifikan terhadap pendapatan negara (APBN) dalam beberapa tahun terakhir.

Di balik pencapaian tersebut, terdapat persoalan serius yang memunculkan keprihatinan publik, khususnya terkait dugaan praktik korupsi dalam sektor pertambangan.

Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, La Ode Zoe Tumada, dalam aksi demonstrasi yang digelar baru-baru ini, menyoroti potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi di sektor tambang nikel, khususnya di wilayah Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Cinta Jaya, pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif di kawasan tersebut.

Dalam orasinya, La Ode Zoe Tumada mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk bersikap tegas dan transparan dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya, Pertama, meminta Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, SH., MH., untuk segera memeriksa pemilik PT Cinta Jaya, yang disebut bernama Yunan, karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pertambangan dengan potensi kerugian negara hingga Rp5,7 triliun sebagaimana hasil audit BPK RI.

Kedua, menyampaikan kekhawatiran atas proses penyelidikan yang dianggap tertutup dan berpotensi mengandung konflik kepentingan.

Ia menyinggung adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kajati Sultra, Ramiel Jesaja, dan Windu Aji Susanto dari PT Lawu Agung Mining, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga, mempertanyakan lambannya penanganan terhadap Yunan, yang perannya dinilai sangat penting dalam aktivitas ilegal tersebut sebagai pengelola dokumen dan jetty pemuatan nikel.

Keempat, mendesak agar Yunan segera ditetapkan sebagai tersangka utama karena diduga sebagai pihak yang menikmati secara langsung hasil dari tindak pidana korupsi.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Agus Salim, terpidana sekaligus kuasa direktur PT Cinta Jaya, yang mengaku hanya bekerja atas perintah Yunan.

Kelima eminta agar Kejaksaan Agung memeriksa aliran dana dari rekening milik Yunan yang diduga menjadi jalur penerimaan dana hasil kejahatan tersebut.

Keenam, enuntut agar Kejagung juga menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah Konawe Utara, Kepala Dinas ESDM Sultra, dan Kepala Dinas Kehutanan Sultra, yang sebelumnya telah diperiksa namun belum ada kejelasan tindak lanjut hukumnya.

La Ode Zoe Tumada menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk komitmen moral dalam mengawal tegaknya keadilan.

“Kami tidak akan mundur, bahkan bila harus berkorban demi terciptanya keadilan dan pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar la Ode Zoe Tumada, Rabu (23/4/2025).

Sampai berita ini tayang, pihak terkait seperti Kejagung dan pemilik PT Cinta Jaya belum berhasil ditemui guna kepentingan konfirmasi.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.