Mantan Narapidana dan Hak Pilih: Menimbang Keadilan dalam Demokrasi

oleh -21519 Dilihat
Ilustrasi: Narapidana (hukumonline.com)

*Penulis: Jamal Aslan

Demokrasi di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan kepala daerah (Cakada) secara demokratis menjadi bagian integral dari konsep pemerintahan daerah yang berdasarkan prinsip otonomi, lex specialis, dan titulus est lex rubrica est lex.

Prinsip-prinsip “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil” menjadi pilar penting dalam menjalankan sistem pemilu di Indonesia.

Prinsip-prinsip ini diwujudkan untuk menjamin kedaulatan rakyat dan terwujudnya pemerintahan yang representatif.

UUD 1945 menjamin hak-hak warga negara, termasuk hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be elected).

Pasal 27 ayat (1) menegaskan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa pengecualian.

Sementara, Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa setiap jiwa berhak atas pengakuan, perlindungan, dan jaminan hukum yang setara. Hak untuk dipilih tercantum dalam Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk meraih kesempatan dalam ranah pemerintahan.

Pemilu dan Pilkada bukan sekadar mekanisme suksesi kekuasaan, melainkan juga wujud nyata dari pengakuan hak asasi manusia dan upaya untuk menempatkannya dalam sirkum tumbuh-kembang demokrasi yang beradab.

Namun, muncul pertanyaan: Bagaimana dengan hak dipilih bagi mantan narapidana? Stigma negatif dan kontroversi seringkali mengiringi hak politik mereka, menimbulkan dikotomi antara keadilan dan ketakutan.

Dilema Hukum dan Keadilan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan sejumlah putusan terkait hak dipilih bagi mantan narapidana. Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menetapkan syarat agar mantan narapidana dapat mengikuti Pilkada, yaitu:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang.

Putusan MK tersebut mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan demokrasi konstitusional dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas.

Memandang Kembali Pemidanaan dan Hak Narapidana

Tujuan pemidanaan, seperti rehabilitasi, deterrence, retribusi, restorative justice, dan pencegahan sosial, harus dilihat dalam konteks memperbaiki perilaku dan memulihkan individu agar dapat kembali berintegrasi ke masyarakat.

Penjatuhan pidana seharusnya dipandang sebagai upaya korektif dan rehabilitatif, bukan untuk mencaci selamanya.

Thomas Aquinas, seperti yang dijelaskan Eddy O.S. Hiariej, menguraikan dua jenis hukuman, yaitu hukuman sebagai sekadar hukuman (poenae ut poenae) dan hukuman yang berfungsi sebagai pengobatan (poenae ut medicine).

Aquinas menekankan pentingnya hukuman dengan sifat terapeutik, yang bertujuan untuk memperbaiki narapidana agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Dengan demikian, mantan narapidana yang telah menjalani hukuman seharusnya tidak terus menerus dicap dengan stigma negatif.

Mereka telah menyelesaikan kewajiban hukumnya dan berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kembali integritasnya.

Membangun Demokrasi yang Beradab

Stigma terhadap mantan narapidana dapat menghambat partisipasi mereka dalam proses demokrasi. Demokrasi yang sehat haruslah mengakui hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk dipilih.

Frans Magnis Suseno menekankan bahwa Pemilu bukan untuk memilih yang terbaik, tetapi mencegah yang buruk berkuasa. Namun, sistem pemilu yang adil tidak boleh men-stigma negative secara berkepanjangan.

Penting untuk membuka peluang electoral bagi mantan narapidana, sebagai bentuk konsistensi pemenuhan hak konstitusional dan membangun dialektika berkemanusiaan.

Pemilu dan Pilkada harus menjadi jembatan yang memampukan suara rakyat untuk mengalun dalam harmoni kenegaraan, memberi ruang bagi setiap insan untuk menjadi bagian dari cerita besar bangsa.

Kesimpulan

Hak untuk dipilih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dicabut begitu saja.

Mantan narapidana yang telah menjalani masa pidananya berhak mendapatkan kesempatan untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dan untuk mengejar aspirasi politiknya.

Pembatasan hak dipilih bagi mantan narapidana harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan proporsional, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip demokrasi.

Perlu dibangun kesadaran publik yang lebih objektif dan toleran terhadap mantan narapidana.

Demokrasi yang sehat tidak hanya tentang memilih pemimpin yang ideal, tetapi juga tentang menjamin keadilan dan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam membangun masa depan bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.