Nur Alam Somasi Ketua DPW PKB Sultra Agar Mengembalikan Dana Rp 3 Miliar

oleh -20615 Dilihat
Laporan Pengacara Nur Alam atas Dugaan Penipuan Ketua DPW PKB Sultra.

RADARKENDARI.COM, KENDARI – H. Nur Alam melalui kuasa hukumnya Eti Sri Narianti dkk melaporkan Ketua Umum DPW PKB Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaelani ke Polda Sultra, Minggu (11/08/2024).

Eti menjelaskan, kliennya melaporkan Jaelani atas dugaan penipuan (penggelapan) dana sebesar Rp 3 Miliar.

Ia menjelaskan, kronologi pemberian dana Rp 3 Miliar itu bermula ketika Ketua DPW PKB Sultra Jaelani alias Bang Jae bertemu dengan Nur Alam di Lapas Sukamiskin.

“Setelah bertemu terjadi lah kesepakatan bahwa Jaelani akan memberikan dukungan Partai PKB kepada keluarga klien kami yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024,” ungkap Eti.

“Selain itu, klien kami dan Jaelani juga menyepakati bahwasanya seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Partai PKB akan ikut untuk mendukung keluarga klien kami (Tina, Giona, dan Radhan) di Pilkada 2024,” sambungnya.

Atas kesepakatan itu, lanjut Eti, Nur Alam kemudian memberikan sejumlah uang sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi dan awal tahun 2024.

Akan tetapi setelah tersampaikan dana tersebut kepada Jaelani, PKB tidak memberikan dukungan kepada keluarga Nur Alam.

“Atas dasar itu, kami kemudian melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra, pada Kamis (25/7/2024), karena apa yang telah dijanjikan kepada klien kami (Nur Alam), Jaelani tidak melaksanakan dan melainkan memberikan dukungan dan rekomendasi tersebut kepada calon gubernur Sulawesi Tenggara yang lain,” ungkap Eti.

Eti tak menampik jika sebelumnya Nur Alam meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 3 miliar, karena menganggap bahwa Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu di Lapas Sukamiskin.

“Melalui Kantor hukum & legal konsultan Dr. Muhammad Fitriadi, S.H.,M.H. & Rekan, kami melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra Jaelani juga telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun, dimana pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi Bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp3 miliar untuk dikembalikan,” kata Eti.

“Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024” sambungnya.

Lanjut Eti, dalam somasi balasan yang dikirimkan oleh kuasa HUkum DPW PKB, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024. “Namun, hingga saat ini pengembalian uang Rp3 miliar itu belum juga dikembalikan,” ungkapnya.

“Persoalan hal tersebut juga telah kami adukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024 dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Di Reskrimum Polda Sultra Aipda Hairwansyah,” pungkasnya. (Den)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.