Paslon Yudhi-Nirna Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Sidang Perdana 8 Januari 2025

oleh -17972 Dilihat
H.Ishak Ismail

RADARKENDARI.COM – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Yudhianto Mahardika-Hj. Nirna Lachmudin, H. Ishak Ismail, SH, menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh paslon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari hak demokrasi.

Langkah ini diambil menyusul Pemungutan Suara Pilkada Kota Kendari 27 November 2024 yang diduga tidak adil.

Sebagai Ketua Tim Pemenangan dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, Ishak Ismail menegaskan dirinya wajib mengawal proses sengketa Pilkada 2024 di MK sesuai instruksi DPP.  Ia mengutip Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang PHPU Pilkada 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang perdana MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota akan digelar pada 8 Januari 2025.

Pemeriksaan pendahuluan, yang meliputi pengecekan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon, dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025.

Proses registrasi permohonan di buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) akan dilakukan pada 3 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan dimulai paling cepat empat hari kerja setelahnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan akan berlangsung pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.  Ishak Ismail berharap tim hukum dapat mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung permohonan tersebut.

Editor :  Cici Purnamasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.