RADARKENDARI.COM – Pelindo Regional 4 Kendari menyepakati kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kerjasama yang dibangun yakni proses penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Penandatangan kerjasama berlangsung di Claro Kendari, Kamis (29/08/2024).
General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Kendari, Capt Suparman mengatakan, kerjasama yang dibangun dengan Kejati Sultra sangat penting dalam membantu pihaknya dalam menyelesaikan masalah hukum bidang Datun. “Kerjasama ini sangat penting,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Suparman mengapresiasi Kejati Sultra selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang selama ini membantu pihaknya dalam menyelesaikan masalah hukum bidang datun dengan mitra Pelindo.
Suparman mengungkapkan, kerjasama sebelumnya, Kejati Sultra berhasil membantu Pelindo dalam menyelesaikan masalah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Kendari.
“Kami pernah mengalami hal krusial terkait dengan persoalan TKBM. Persoalan TKBM ini hampir 4 tahun lamanya berlangsung.
Kami mendapatkan tekanan dari berbagai pihak baik dari Pemda maupun pemerintah pusat terkait dengan aturan yang berbeda beda,” ungkap Suparman.
Kendati demikian, Suparman bersyukur, Kejati Sultra merespon permintaan Pelindo untuk membantu menyelesaikan masalah TKBM ini.
“Pada saat itu, kami berkesimpulan perlu mendapatkan suatu pertimbangan hukum dari JPN,” ungkap Suparman.
“Kami mengajukan permohonan (bantuan hukum) dan kami diberikan. Itu (bantuan hukum Kejati Sultra) menjadi salah satu faktor penyelesaian masalah TKBM. Terlebih Pelabuhan adalah pintu gerbang ekonomi di suatu daerah,” tambahnya.
Suparman menambahkan, selain masalah TKBM, Kejati Sultra juga berhasil membantu pihaknya dalam melaksanakan penagihan piutang usaha kepada mitra. Dari total 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang disampaikan pihaknya, enam SKK berhasil dieksekusi.
“Dari delapan SKK itu, total piutang mitra sebesar Rp 2,75 miliar. Dengan menyelesaikan 6 SKK, maka sudah terselamatkan uang negara sebesar 2,5 miliar. Adapun dua SKK yang belum terselesaikan sekitar Rp 235 juta,” ungkap Suparman.
Ia berharap kedepan, Kejati Sultra selaku JPN bisa membantu pihaknya dalam menyelesaikan piutang mitra yang merupakan bagian dari pendapatan negara.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, M.Zuhri mengatakan, penandatangan kerjasama ini merupakan langkah dalam upaya peningkatan fungsi kedua lembaga.
“Sehubungan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini dapat ditindak lanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) litigasi atau non litigasi untuk menyelesaikan masalah hukum dan mengembalikan kerugian negara,” ungkap Zuhri.
Zuhri menambahkan, dengan adanya SKK yang diberikan Pelindo, Kejati Sultra dapat mendampingi Pelindo baik untuk menangani masalah non litigasi seperti melakukan mediasi dengan beberapa pihak terkait.
“SKK tersebut membuat kami selaku JPN bisa bertindak sebagai penggugat di pengadilan atas nama klien kami Pelindo. Kami berkomitmen untuk menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (wan)