RADARKENDARI.COM – Presiden Republik Indonesia hari ini secara resmi meluncurkan layanan Bank Emas (bulion) dari PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta.
Peresmian ini menandai tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap izin usaha bulion bagi Pegadaian dan BSI menjadi langkah awal integrasi ekosistem bulion di Indonesia.
Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas bagi industri dan masyarakat, menjadi pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan emas. Pada 2023, Indonesia berada di peringkat ke-8 sebagai penghasil emas terbesar (110-160 ton per tahun) dan ke-6 dalam hal cadangan emas.
Potensi ini dapat dioptimalkan melalui monetisasi emas, salah satunya dengan kegiatan usaha bulion.
Usaha bulion mendiversifikasi produk jasa keuangan, memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan untuk rantai pasok emas dalam negeri (pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga ritel).
Langkah ini memperluas pilihan investasi dan memperdalam pasar keuangan Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Diharapkan, hal ini dapat mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi.
Sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
POJK ini membuka peluang bagi LJK dengan kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi syarat untuk menjalankan usaha bulion, meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain sesuai ketentuan.
LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan berdasarkan risk appetite dan kesiapan bisnis.
OJK menerapkan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan dalam pengaturan usaha bulion.
Dengan pengaturan dan pengawasan yang tepat, usaha bulion dapat berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Ke depan, diharapkan lebih banyak LJK selain Pegadaian dan BSI berpartisipasi untuk mempercepat pembentukan ekosistem bulion dan optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.
Laporan : Redaksi












