Kendari, RadarKendari.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup meresmikan Program Bedah Rumah sebagai salah satu program pembangunannya. Tahun ini, sebanyak 45 rumah bakal dibenahi menjadi layak huni.
Yusup mengatakan, program bedah rumah ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak huni. Program ini meliput renovasi dan perbaikan rumah bagi keluarga yang tinggal dalam kondisi yang tidak layak dan keluarga berpendapatan rendah.
“Ini bentuk keseriusan dan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakatnya. Tidak ada pemerintah yang menginginkan masyarakatnya hidup susah, semua pemerintah menginginkan masyarakatnya hidup sejahtera, bedah rumah ini akan kita selesaikan tahap demi tahap,” ungkapnya usai menyerahkan hasil bedah rumah kepada salah satu penerima bantuan di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kemarin.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini meminta Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari untuk terus melakukan pendataan rumah-rumah masyarakat yang tidak layak huni.
Harapannya dengan pendataan ini, Pemerintah dapat melakukan intervensi. Apalagi program bedah rumah ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Agus Salim mengatakan, dalam program ini rumah warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan perbaikan akan diberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kualitas huniannya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. ” Kami harap program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak dan nyaman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari ini meminta masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan bedah rumah ini bisa langsung mendaftar di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari.
Adapun Syarat Administrasi yang harus dipenuhi, yakni berdomisili di Kota Kendari (dibuktikan KTP (Kartu Tanda Penduduk)/Suket (Surat Keterangan) Domisili dari pemerintah setempat, warga kategori MBR (penghasilan dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kota)) dan/atau keluarga stunting, memiliki rumah dengan kondisi rusak ringan atau sedang, tidak pernah mendapatkan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) /BSRS / Bedah Rumah, atau bantuan sejenis dalam sepuluh tahun terakhir.
Selanjutnya, rumah tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri (dibuktikan Surat Kepemilikan yang sah dan tidak dalam sengketa), bersedia untuk berswadaya/bergotong-royong dalam kegiatan Bedah Rumah, bersedia menyelesaikan pekerjaan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan.
Sedangkan syarat fisik yakni meliputi ada kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktur maupun non-struktur, kerusakan pada seluruh komponen bangunan, baik struktur maupun non-struktur dan komponen struktur bangunan yang meliputi pondasi, tiang/kolom, balok dan rangka atap, komponen non struktur bangunan (dinding pengisi, kusen, penutup atap dan lantai).
Kawasan Kumuh Ditata
Kemajuan suatu kota kerap diikuti dengan kekumuhan. Inilah yang terjadi di Kota Kendari. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh Kota Kendari 2023, luas kawasan kumuh di Kota Lulo mencapai 556 hektar.

Ratusan hektar kawasan kumuh ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah mengambil peran utama dalam penanganannya. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi leading sektor penataan kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Ir. Agus Salim mengungkapkan, penataan kawasan kumuh sudah menjadi tanggungjawab instansi yang dipimpinnya.
Lanjut dia, salah satu upaya yang ditempuh pihaknya dalam mengurangi luas kawasan kumuh yakni dengan melakukan penataan kawasan.
Ia mengungkapkan, pada tahun ini (2024) pihaknya sudah memprogramkan penataan kawasan kumuh lanjutan di Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas empat hektar.
“Ada beberapa intervensi intervensi, salah satunya penataan kawasannya seperti melakukan penimbunan kawasan yang kumuh yang sudah tidak sesuai dengan ekologis dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.” ungkap Agus Salim dalam Podcast Kendari Pos Channel yang dipandu langsung Wakil Direktur (Wadir) Kendari Pos Awal Nurjadin di Graha Pena.
“Selanjutnya pembangunan jalan dan drainase. Ini intervensi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari,” ungkap Agus Salim.
Sementara untuk program bedah rumah, pihaknya tahun ini telah memprogramkan pembenahan sebanyak 45 rumah tidak layak huni. Puluhan rumah yang dibedah tersebar diseluruh kelurahan yang ada di Kota Kendari.
Adapun yang menjadi syarat untuk mendapatkan program ini, kata Agus Salim, calon penerima bantuan wajib berdomisili Kota Kendari dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Kendari.
Selanjutnya, calon penerima bantuan memiliki kepemilikan yang sah atas lahan yang dimiliki (bersertifikat) atau minimal memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT).
Syarat selanjutnya, calon penerima bantuan berkomitmen untuk melakukan swadaya atau membantu pengerjaan rumah hingga tuntas pembangunannya.
“Yang menjadi syarat utama mendapatkan program ini yakni calon penerima bantuan adalah mereka yang masuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) juga termasuk keluarga penderita stunting,” pungkasnya.
Sekedar informasi, beberapa item yang menjadi sasaran bedah rumah meliputi perbaikan atap, lantai, dan dinding. Selain itu, pemerintah juga bakal membedah sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus) dan sanitasi rumah.
Cegah Kekumuhan, Pemkot Kendari Menata Kawasan Eks MTQ
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam waktu dekat ini akan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Eks MTQ. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengembalian fungsi ruang Kawasan Eks MTQ menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP).
“Pemerintah ingin wilayah itu ditata. Oleh karena itu, kami hadir sebagai pengendalian tata ruang ingin mengembalikan fungsi tata ruang yang ada disitu,” ungkap Ridwansyah Taridala, di Balai Kota Kendari kemarin.
Ridwansyah tak menampik jika dalam proses pengembalian fungsi, pihaknya menemui kendala yakni penolakan dari sejumlah PKL yang memanfaatkan ruang tersebut untuk berjualan.
Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan alternatif agar pedagang bisa meninggalkan kawasan Eks MTQ Kendari.
“Kalau ada saudara kita yang punya aktifitas produktif (di Kawasan Eks MTQ), tempatnya kita sudah siapkan di Paddys Market. Disana arealnya cukup luas,” kata Ridwansyah Taridala.
Disisi lain, penertiban juga dilakukan mengingat musibah banjir yang terjadi di Kota Kendari khususnya diwilayah Eks MTQ disebabkan oleh tidak berfungsinya saluran air (akibat pembangunan PKL) di kawasan tersebut.
“Faktanya, waktu banjir penyebabnya karena drainase sudah tidak berfungsi. Kalau pun berfungsi sudah tidak bisa dibersihkan karena sudah ada plat deker. Jadi teman-teman kita (Dinas Lingkungan Hidup) sulit menjangkau itu (saluran),” ungkapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengungkapkan bakal menertibkan seluruh PKL di Kawasan Eks MTQ.
Menurut Yusup, keberadaan PKL dikawasan tersebut menjadi biang kekumuhan kota dan penyebab macet. Tidak hanya itu, keberadaan PKL merebut hak pejalan kaki.
“Kami akan melakukan penertiban untuk menegakkan Perda (Peraturan Daerah). Saat kawasan ruang terbuka publik di Eks MTQ sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya. Saat ini ruang terbuka publik dimanfaatkan untuk meraup keuntungan,” ungkapnya, kemarin.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menambahkan, tidak ada lokasi khusus yang disiapkan untuk merelokasi PKL. Ia menyarankan agar PKL kembali di pasar untuk menjalankan usahanya.
“Kalau mau menjual di Pasar . Lihat kalau malam hari (Kawasan Eks MTQ itu rawan kecelakaan, rawan kejahatan atau aksi kriminal. Musik yang ditimbulkan juga sangat mengganggu warga sekitar. Juga bikin Kumuh,” ungkap Yusup.
Sekedar informasi, pedagang kaki lima yang berada di Kawasan Eks MTQ terbukti melanggar Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 – 2030 dan Perwali Kendari Nomor 55/2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Guna menghindari gesekan dengan petugas, Yusup menyarankan para pelanggar untuk membongkar sediri lapak dagangannya sebelum dilaksanakan pembongkaran secara massal oleh Pemkot Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. (wan/adv)













