RADARKENDARI.COM, KENDARI – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup tinggi. Pada tahun 2024 ini (Periode Januari – Juli 2024) angka kekerasan terhadap anak dan perempuan tercatat sebanyak 82 kasus.

Sebagai bentuk pencegahan, Pemkot Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mensosialisasikan upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan di Balai Kota Kendari, kemarin.
Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Makmur, menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Atas dasar itulah, Pemkot Kendari mengambil langkah strategis untuk mengurangi angka kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Upaya ini dilakukan melalui berbagai program dan kebijakan yang fokus pada pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta kesehatan masyarakat, yang saat ini telah dimasukkan dalam tujuan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Kendari tahun 2023-2026.
“Terkait kebijakan Pemerintah Kota Kendari mengenai pengurangan kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan melalui dinas terkait kita anggarkan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan Kota Kendari tidak diam terhadap upaya mengurangi tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan,” jelasnya.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kota Kendari telah melaksanakan program yang mencakup upaya promotif, preventif, dan kuratif.
Langkah ini diambil sebagai respon terhadap kasus kekerasan dan perlakuan tidak adil terhadap kelompok rentan tersebut.

Langkah promotif yang diambil oleh Pemerintah Kota Kendari melibatkan kampanye kesadaran masyarakat, mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik, serta penyuluhan langsung ke masyarakat.
Upaya preventif, pemerintah setempat bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi non-pemerintah dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, kata Asisten III, pemerintah juga memperkuat regulasi dan peraturan yang mendukung perlindungan perempuan dan anak. Salah satu contohnya adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi penindakan kasus kekerasan dan pelecehan.
Terakhir, pada upaya kuratif, Pemerintah Kota Kendari telah menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban kekerasan melalui pusat-pusat pelayanan terpadu. Layanan ini meliputi konseling psikologis, bantuan hukum, serta pendampingan sosial untuk membantu proses pemulihan korban. (wan/adv)