RADARKENDARI.COM – Pendukung aliran keras pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari tahun 2024-2029, Abdul Razak dan Ir Afdhal, mengajukan laporan pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu) Kota Kendari.
Pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon itu diduga telah memasang logo partai politik yang bukan partai usungannya.
“Pihak pendamping advokat dan pengacara telah melaporkan dugaan pelanggaran paslon penggunaan logo partai yang bukan usungannya.” ujar Anjas Arie Sada SH kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Cafe Pier 29 Kendari, Kamis (10/10/2024).
Sedikitnya ada sepuluh advokat dan pengacara yang bernaung di kantor Hukum Bersama turut mendampingi pelapor M Rifai ke kantor Bawaslu kota Kendari.
Pihaknya menganggap pelanggaran ini tidak dapat dibenarkan. Bagaimana tidak, dalam peraturan jelas ada dua jenis penggunaan alat peraga selain alat peraga sementara (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
Nah, usai paslon mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari, tanggal, 27 – 29 Agustus 2024 lalu.
Tentunya, dalam pendaftaran itu para paslon memiliki usungan partai berdasarkan tanda daftar B1KWK dan sejak itu juga masing-masing paslon resmi memakai dan atau menggunakan logo partai usungan pada APK paslon.
”Jadi paslon SKI-Sudirman sangat jelas melanggar sebagaimana Peraturan bawaslu Nomor 8 tahun 2023 dan PKPU Pasal 6 Ayat 1 dan 2. Kita harus serius ini soal etika politik dan moral. Khususnya dalam penegakan hukum dan demokrasi menciptakan pemilu yang berintegritas dan bermartabat sehingga patut kita laporkan.”terang Anjas Arie Sada.
Sekedar informasi, pelanggaran yang diduga telah dilakukan Paslon SKI-Sudirman terhadap penggunaan logo PAN yang bukan usungannya.
Dilaporkan M Rifai, pendukung dan simpatisan Razak-Afdal didampingi tim advokat dan pengacara. Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh Risaldi petugas Bawaslu kota Kendari, Kamis (10/10/2024).
Editor : Cici Purnamasari











