Pj Buton Selatan Berganti, Andap Budhi Revianto Diminta Segera Melantik Pejabat Baru

oleh -305 Dilihat
Kutipan SK Mendagri terkait pergantian Pj Buton Selatan.

Radarkendari.com, KENDARI – Spekulasi pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) Parinringi menjadi perbincangan setelah pernyataan singkat Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto, yang mengonfirmasi adanya perubahan tersebut.

“Iya, ada pergantian,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Andap kemudian menyarankan wartawan untuk mengonfirmasi kepada Kepala Biro Pemerintahan, Muliadi, yang justru merespons dengan hati-hati.

“Untuk menyampaikan ke publik itu bukan kewenangan saya. SK sudah ada di perwakilan, tapi saya sendiri belum melihatnya,” ungkap Muliadi.

Di balik pernyataan ini, muncul pertanyaan mengenai pola komunikasi dan kinerja Pj Gubernur dalam menangani isu pergantian pejabat di tingkat provinsi.

Mengapa proses pelantikan Pj Bupati baru terkesan lamban meskipun Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4615 Tahun 2024 sudah dikeluarkan.

Dalam keputusan tersebut, Mendagri memberhentikan Parinringi, S.E., M.Si., dari jabatan Pj Bupati Busel dan mengangkat Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., M.M., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sultra.

Keterlambatan dan Dampak Sosial

Keterlambatan pelantikan Pj Bupati yang baru menimbulkan berbagai spekulasi dan mengundang kritik dari tokoh masyarakat dan organisasi.

Taufik Laode Mansyur, tokoh masyarakat dari Kecamatan Batu Atas, mengungkapkan pentingnya percepatan pelantikan untuk mencegah potensi kekacauan.

“SK tersebut sudah berlaku sejak Kamis minggu lalu. Pergantian ini penting agar tidak menimbulkan kekisruhan, terutama karena ada indikasi keberpihakan Pj sebelumnya pada salah satu paslon yang merusak integritas demokrasi,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemuda Buton Selatan siap melakukan aksi jika pelantikan tak kunjung dilaksanakan.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat yang mempertanyakan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan kelancaran proses transisi kepemimpinan.

Tanggapan Lembaga Pengawas

Laode Tuangge, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra, menekankan bahwa pemerintah provinsi harus menjalankan keputusan Mendagri.

“SK Mendagri sudah jelas mengatur pemberhentian dan pengangkatan. Jika pelantikan tidak dilakukan, pelayanan publik di Buton Selatan akan terganggu. Potensi konflik horizontal juga bisa meningkat, terutama jelang Pilkada,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apakah Pj Gubernur Andap memiliki alasan khusus untuk menunda pelantikan, atau jika ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan.

“Jika alasan penundaan adalah ketidaksetujuan Pj Gubernur terhadap keputusan Mendagri, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang,” katanya.

Reaksi Tokoh Pemuda

Aldo Oba, tokoh pemuda Busel, menyampaikan bahwa keputusan sudah lama beredar di masyarakat.

“Jika pelantikan terus tertunda, dampaknya akan besar bagi stabilitas di Buton Selatan,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Parinringi telah berpamitan kepada sejumlah tokoh masyarakat dan ASN, mengindikasikan bahwa dirinya siap digantikan. (red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.