RADARKENDARI.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan penipuan senilai Rp 1 miliar yang dilaporkan dua tahun lalu terhadap terlapor berinisial BM kini menjadi sorotan.
BM yang hingga kini masih buron, diduga telah melakukan penipuan dan hingga kini belum kooperatif dengan pihak kepolisian.
Penyidik Polresta Kendari telah melayangkan tiga surat panggilan kepada BM, namun yang bersangkutan tak pernah hadir.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Nirwan Fakaubun, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dari pelapor dan memiliki bukti terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Namun, kendala utama adalah ketidakhadiran BM untuk dimintai keterangan.
“Dia harusnya hadir dan memberikan keterangan. Proses penyelidikan sudah terbuka, dia harus kooperatif karena statusnya masih sebagai saksi,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian telah berupaya melacak keberadaan BM dengan mendatangi rumahnya dan menghubungi kerabatnya, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Terkait dugaan adanya ‘bekingan’ dari aparat penegak hukum (APH), Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tetap berfokus pada prosedur dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini.
Adyansyah, Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara, mendukung penuh ketegasan Kasat Reskrim dan berharap penyidik lebih tegas terhadap BM yang dinilai telah mengabaikan proses hukum.
Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara bahkan menyatakan siap membantu kepolisian dalam pencarian BM.
Laporan : Redaksi