RADARKENDARI.COM, Baubau, Sulawesi Tenggara – Satuan Reskrim Polres Buton berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku, UD (39 tahun) asal Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Baubau, telah diamankan.
Wakapolres Buton, Kompol Aslim, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Suwoto, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa UD telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya berulang kali.
Peristiwa pertama terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, saat korban berusia 13 tahun.
Peristiwa selanjutnya terjadi pada Desember 2024 dan 31 Desember 2024 di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan terakhir di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, di rumah bibinya.
Bibi korban yang mencurigai perut korban membesar dan merasakan sakit, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton.
Hasil tespack menunjukkan negatif hamil, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG untuk memastikan kondisi korban.
Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Sorowolio Polres Baubau, namun karena sebagian peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Buton, maka kasus tersebut ditangani oleh Polres Buton.
Barang bukti yang diamankan berupa celana panjang dan celana dalam korban.
UD dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan orang tua korban, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut.
EDITOR : AGUS SETIAWAN