Rakor Estimasi Capaian Realisasi Investasi (ERI) dan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha di Sulawesi Tenggara Tahun 2024

oleh -17673 Dilihat

LENSATIMOR.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Estimasi Capaian Realisasi Investasi (ERI) dan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha Tahun 2024.

Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di Sulawesi Tenggara dan mengatasi kendala yang dihadapi para pelaku usaha.

Target Investasi Tinggi, Realisasi Rendah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, Parinringi, menjelaskan bahwa target investasi Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 25,61 Triliun.

Peserta Rakor foto bersama.

Target ini didasarkan pada penetapan Target Investasi Nasional tahun 2024 sebesar Rp. 1.650 Triliun oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.

Namun, Parinringi mengungkapkan bahwa realisasi investasi di Sulawesi Tenggara selama tiga tahun terakhir (2022, 2023, dan hingga triwulan tiga Oktober 2024) hanya mencapai 19% dari target.

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara target dan realisasi investasi di Sulawesi Tenggara.

Potensi Investasi di Sektor Sekunder, Tersier, dan Primer

Parinringi menjelaskan bahwa potensi investasi di Sulawesi Tenggara masih terbuka lebar, terutama di sektor sekunder, tersier, dan primer.

Sektor sekunder meliputi industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatan, perumahan kawasan industri dan perkantoran, serta industri makanan.

Sektor tersier meliputi biro perjalanan wisata, hotel dan restoran, transportasi, gedung dan telekomunikasi, perdagangan dan reparasi, listrik gas dan air, serta jasa lainnya.

Sementara itu, sektor primer meliputi pertambangan bijih nickel, perikanan, tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan.

Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Parinringi menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha. NIB dapat diperoleh melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA) dan merupakan perizinan dasar yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kepala Dinas PTSP Kota Kendari, Parinringi.

Ia juga meminta para pelaku usaha, terutama PMA dan PMDN dengan kegiatan berisiko tinggi, untuk melaporkan kegiatan investasi mereka, termasuk pembelian tanah, pembangunan gedung, dan peralatan, melalui LKPM pada periode pelaporan terakhir tahun 2024.

Harapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap melalui Rakor ini, para pelaku usaha dapat memahami pentingnya NIB dan LKPM serta dapat mengatasi kendala yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Dengan demikian, diharapkan realisasi investasi di Sulawesi Tenggara dapat meningkat dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Laporan : Ayu Lestari

Editor : Cici Purnamasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.