RADARKENDARI.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sultra berang dengan langkah politik duet Fahrul Muhammad-Ahali di Pilkada Buton Utara (Butur).
Penyebabnya, simbol Gerindra dipasang berdampingan dengan PDIP dan PKS pada alat peraga kampanye (APK) milik Fahrul-Ahali yang berteberan di Butur dan sosial media tanpa restu DPD Gerindra Sultra.
Kondisi itu membuat Sekretaris DPD Gerindra Sultra, Safarullah heran. Ketua Desk Pilkada DPD Gerindra Sultra itu menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Butur, Fahrul-Ahali untuk memasang simbol Gerindra pada APK mereka dalam menghadapi Pilkada.
“Kami gak pernah beri izin menggunakan logo gerindra di baliho mereka, baik scara lisan maupun tulisan,” ungkap Safarullah saat dihubungi Kendari Pos, kemarin.
Safarullah menuturkan bisa jadi mereka dapat izin dari DPC Gerindra Butur atau DPP Gerindra. Ia menyarankan untuk mempertanyakan persoalan itu ke DPC atau DPP. ” Kami di DPD juga ingin tahu. DPD Gerindra tak pernah beri izin secara lisan maupun tulisan,” bebernya.
Sementara itu, Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya (Laskar) Sultra yang dibentuk Gerindra melalui SK pengurus pusat Laskar dengan nomor 010/KPTS/PP-LA Gerindra, telah melayangkan somasi kepada duet Fahrul-Ahali akibat baliho berlogo Gerindra yang mereka sebar di Butur dan sosial media.
Pengurus Laskar Sultra Myrwan, mengatakan pemasangan lambang Gerindra dengan parpol lain di APK milik Fahrul-Ahali, telah mencederai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gerindra yang digelar 7 Mei 2024.
Ia menekankan lambang Gerindra agar tak disalahgunakan figur yang ingin berlaga di Pilkada, kecuali mendapat izin dari partai. “Lambang Gerindra, untuk tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak berhak menggunakannya,” pintanya didampingi Pengurus Laskar Sultra Hartono, kemarin.
Myrwan menegaskan dari data Gerindra Sultra, Fahrul-Ahali bukan pengurus ataupun anggota Gerindra. Jadi tak berhak menggunakan simbol Gerindra dalam melakukan sosialisasi menghadapi Pilkada.
Karena itu, Laskar melayangkan somasi dengan nomor 01/SM/VI/2024 yang ditujukan kepada Fahrul-Ahali agar menurunkan APK maupun flier yang beredar di sosial media dengan simbol Gerindra.
Mengingat DPD Gerindra Sultra belum pernah mengeluarkan izin baik secara lisan maupun tulisan kepada Fahrul-Ahali untuk sosialisasi menghadapi Pilkada.
Bila yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi itu, kata Myrwan, pihaknya akan menempuh upaya lain dengan melaporkan kasus ini di Polda Sultra dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (ris)











