RADARKENDARI.COM, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima laporan dugaan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial YL oleh empat oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kejadian ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Wadir Krimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, S.IK., Rabu (30/04/2025).
Keempat oknum polisi tersebut berada di Kendari dari tanggal 12 Maret hingga 15 Maret 2025 untuk mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang melibatkan tersangka berinisial DM, yang saat ini ditahan di Polda Kalsel.
Hasil penyelidikan Polda Kalsel menunjukkan rekening milik YL diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil transaksi narkoba jaringan Kalimantan Selatan yang dikendalikan oleh DM.
Dugaan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap DM mengungkap aktivitas mencurigakan pada rekening YL.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.Dit Narkoba/Polda Kalsel, tertanggal 1 Januari 2025. AKBP Mulkaifin menjelaskan Rekening atas nama YL ini diduga kuat digunakan secara aktif dalam transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka DM.
Meskipun YL melaporkan dugaan pemerasan, Polda Sultra menyatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti tindak pidana pemerasan terkait uang tersebut.
Uang yang diduga terkait TPPU narkoba dan melibatkan YL telah diambil alih oleh Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Agus Setiawan










