RADARKENDARI.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara – Pemerintah Kota Kendari menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Senin (2/6/2025).
Penilaian terhadap enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Lepo-lepo, dan Puskesmas Jati Raya menghasilkan nilai 75,97, dikategorikan sebagai “sedang” (kategori C).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menjelaskan penilaian tersebut didasarkan pada berbagai dimensi dan variabel, meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.
“Penilaian ini bertujuan untuk memberikan atensi kepada pimpinan dan seluruh OPD agar dapat melakukan perbaikan,” jelas Mastri.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengapresiasi penilaian tersebut dan mengucapkan selamat kepada OPD yang telah memberikan pelayanan prima.
“Ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Namun, Wali Kota juga menekankan pentingnya peningkatan berkelanjutan. OPD yang belum mencapai nilai baik didorong untuk terus memperbaiki diri dan belajar dari OPD yang berprestasi.
“Semoga tahun depan bisa semakin baik. Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan publik di Kota Kendari bersama seluruh stakeholder, termasuk seluruh staf Pemkot Kendari,” tegas Wali Kota Siska.
Ia pun membuka diri terhadap masukan untuk perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari.
Editor : Agus Setiawan










