*Penulis : H.Jumaludin, S.Ag.M.Pd. (Ketua Dewan Pembina AGPAII Sultra)
Sejak digulirkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, PP Nomor 14 Tahun 2024, dan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Seluruh guru di Indonesia merasakan kebahagiaan. Hal ini disebabkan adanya tambahan penghasilan yang tertuang pada pasal 9 ayat 2 huruf e.
Penjabaran huruf e dituangkan pada pasal 4 dimana tambahan penghasilan bagi guru setara dengan 1 kali TPG.
Baik kemenag dan Pemda keduanya hanya mengusulkan pegawai yang gaji dan TPGnya terdata di instansinya.
GPAI menjadi tidak terurus disebabkan dualisme kelembagaan yaitu gaji di Pemda dan data TPG di Kemenag.
Jumlah GPAI di Sultra sebanyak 4.464 orang Guru yang sudah tersertifikasi sebanyak 2.144 orang Berikut data penerima TPG di Kemenag
1. Pemda (Total: 2.049 orang / 95,6% dari total tersertifikasi)
a. Kepala Sekolah: 22 orang (1,07%)
b. Pemkab/Pemkot: 1.640 orang (76,48%)
c. Pemprov: 351 orang (16,37%)
d. Yayasan: 36 orang (1,68%)
2. Kemenag: 90 orang (4,2%)
3. BKN: 5 orang (0,23%)
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap 4.464 data Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), tercatat sebanyak 2.144 orang (48,03%) telah tersertifikasi.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari instansi pemerintah daerah (Pemda), yaitu sebanyak 2.049 orang (95,6%), yang terdiri atas GPAI yang diangkat oleh Pemkab/Pemkot, Pemprov, serta dari yayasan.
Adapun GPAI dari Kementerian Agama (Kemenag) berjumlah 90 orang (4,2%). Sebanyak 2.049 orang (95,6%) GPAI belum menerima tambahan penghasilan.
Dan hanya 90 orang (4,2%) GPAI pengangkatan Kemenag yang telah menerima tambahan penghasilan sebesar 1 kali TPG.
Dari total 2.144 GPAI yang telah tersertifikasi, sebanyak 2.049 orang (95,6%) belum menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf e Pasal 54 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025.
Hal ini disebabkan karena mereka merupakan GPAI yang diangkat oleh pemerintah daerah (baik Pemkab/Pemkot maupun Pemprov) dan yayasan, yang tidak termasuk dalam kategori penerima tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Padahal mereka telah memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik, namun belum memperoleh hak yang sama dalam bentuk tambahan penghasilan.
Sementara itu, hanya 90 orang (4,2%) GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama yang telah menerima tambahan penghasilan sebesar 1 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan perlakuan terhadap GPAI berdasarkan instansi pengangkat, meskipun mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab yang serupa di lapangan.
Oleh karena itu, perlu ada perhatian dan dorongan kebijakan agar seluruh GPAI yang telah tersertifikasi tanpa memandang asal instansi pengangkatan dapat memperoleh hak tambahan penghasilan secara adil dan proporsional sesuai dengan semangat pemerataan dan pengakuan atas profesionalisme guru. (*)