AMPLK Sultra Soroti Pencemaran di Desa Pu’ununu Diduga Akibat Aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi

oleh -17201 Dilihat

RADARKENDARI.COM, BOMBANA – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra menyatakan keprihatinan atas dugaan pencemaran aliran kali dan pesisir pantai di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, diduga akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menjelaskan bahwa pencemaran semakin parah saat musim hujan, dengan air kali dan pantai berubah warna menjadi kemerahan akibat lumpur merah yang terbawa .

AMPLK Sultra menduga PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, tidak membangun sedimen pont atau kolam pengendap, sehingga limbah dan lumpur tambang langsung mengalir ke sungai dan pantai.

“Padahal, peraturan perundang-undangan mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun sedimen pont guna mencegah pencemaran,” ungkap Ibrahim melalui keterangan pers nya, Minggu (12/01/2025).

AMPLK Sultra juga menuding PT TBS tidak memperhatikan baku mutu air sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022.

Dampak Terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Pencemaran yang terjadi berpotensi berdampak buruk bagi masyarakat, terutama nelayan yang akan kesulitan mencari ikan. Selain itu, flora dan fauna di sungai dan pantai juga terancam.

Tuntutan Tindakan Tegas

AMPLK Sultra mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT TBS.  Pihak PT TBS sendiri belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

EDITOR : CICI PURNAMASARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.