RADARKENDARI.COM – Seorang pria berinisial R (29) resmi melaporkan seorang perempuan berinisial S (23) ke Polres Kolaka Timur atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 16 Februari 2026, setelah upaya persuasif dan mediasi yang ditempuh sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
R, melalui kuasa hukumnya, menilai pembatalan pertunangan secara sepihak yang dilakukan pihak perempuan tidak hanya menimbulkan kerugian materil dan immateril, tetapi juga berdampak pada reputasi serta kehormatan dirinya dan keluarga di tengah masyarakat.
Kuasa hukum R, Ibrahim, SH dan Abd. Rauf, SH dari Law Office Irwanysah & Associates, mendampingi langsung kliennya bersama keluarga saat membuat laporan resmi di kepolisian.

Bermula dari Kesepakatan Kedua Keluarga
Perkara ini berawal dari pertemuan resmi antara kedua keluarga besar guna membahas dan menyepakati rencana pernikahan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Kesepakatan itu disertai komitmen yang kemudian dipenuhi oleh pihak calon mempelai laki-laki.
Sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk pemenuhan kewajiban adat serta pengeluaran biaya yang tidak sedikit Namun, dalam perjalanannya, pihak calon mempelai perempuan disebut membatalkan pertunangan secara sepihak tanpa adanya musyawarah penyelesaian yang proporsional.
Pembatalan tersebut, menurut pihak R, dilakukan tanpa mekanisme adat maupun kesepakatan bersama yang semestinya ditempuh dalam penyelesaian persoalan keluarga.
Kerugian Materil dan Tekanan Sosial
Akibat pembatalan tersebut, R mengaku mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Kerugian materil itu meliputi biaya persiapan pernikahan, pengeluaran adat, hingga komitmen ekonomi lainnya yang telah direalisasikan.
Selain kerugian finansial, dampak immateril juga dirasakan. R disebut mengalami tekanan psikologis dan beban moral akibat situasi tersebut. Di lingkungan masyarakat, muncul rasa malu yang sulit dihindari, terlebih setelah beredarnya narasi dan informasi yang dinilai tidak benar.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat itulah yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan pencemaran nama baik. Menurut mereka, informasi tersebut merugikan dan mencederai nama baik kliennya serta keluarga besar.
“Langkah hukum ini kami tempuh setelah upaya kekeluargaan dan mediasi tidak membuahkan hasil. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas martabatnya,” ujar Ibrahim, SH dalam keterangannya.

Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, kuasa hukum bersama keluarga R telah menempuh jalur mediasi sebanyak dua kali. Mediasi pertama dilaksanakan di Polsek Lambandia pada 26 Januari 2026.
Selanjutnya, mediasi kedua digelar pada 3 Februari 2026 di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pihak keluarga, calon mempelai perempuan, serta sejumlah pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam mediasi itu, berbagai pihak berupaya mencari jalan tengah agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun, hingga akhir pertemuan, tidak tercapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Abd. Rauf, SH menyatakan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan penyelesaian secara adat dan kekeluargaan. “Kami sudah mengupayakan mediasi dengan melibatkan berbagai pihak. Namun karena tidak ada titik temu, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” katanya.
Kuasa hukum juga menilai peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghormati adat istiadat yang berlaku dalam setiap proses pernikahan. Menurut mereka, perkawinan bukan sekadar hubungan personal antara laki-laki dan perempuan, melainkan penyatuan dua keluarga besar yang memiliki nilai sakral.
Secara tidak langsung, mereka menegaskan bahwa setiap persoalan yang timbul dalam proses tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme adat dan musyawarah yang terhormat, bukan dengan tindakan sepihak.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dinilai dapat memperburuk keadaan dan merugikan pihak-pihak tertentu.
Saat ini, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah diproses oleh penyidik di Polres Kolaka Timur. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah serta mengikuti proses hukum yang berlaku hingga perkara ini memperoleh kepastian. (rls)














