BPJS Ketenagakerjaan – Kejati Sultra Teken MoU Terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

oleh -11130 Dilihat
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Kajati Sultra Hendro Dewanto foto bersama usai menandatangani kerjasama di Aula Kejati Sultra, Selasa (20/08/2024).

RADARKENDARI.COM, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan MoU dihadiri langsung Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Kajati Sultra Hendro Dewanto di Aula Kejati Sultra, Selasa (20/08/2024).

Hendro Dewanto mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkap Hendro.

Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Datun, lanjut Hendro yakni terkait penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.

“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” ungkap Hendro.

Lanjut dia, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program tersebut.

“Kami berharap agar kiranya penandatangan kerja sama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Hendro.

Pada kesempatan yang sama, Mintje Wattu selaku Kakanwil BPJS Wilayah Sulawesi Maluku mengatakan, Program Jamsostek adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui 5 program meliputi jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Dengan dukungan Kejati Sultra BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana,” kata Mintje.

Ia mengungkapkan, dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ada 124 SKK non litigasi dan 1 litiigasi yang diserahkan kepada Kejati Sultra dengan total realisasi sebesar Rp. 8,3 miliar.

“Peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja,” kata Mintje.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan pihaknya terus membangun kerjasama dan kolaborasi dengan instasi lain serta stakeholder strategis seperti Kejati untuk memaksimalkan Program Jamsostek di Sultra.

“Upaya ini kita tempuh sehingga diharapkan seluruh pekerja yang ada di Sultra mendapatkan perlindungan Jamsostek,” pungkasnya. (SOP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.