Demo Mahasiswa Sultra Ricuh, Desak DPRD Segera Tindak Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS

oleh -19582 Dilihat
Suasana demonstrasi di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (10/02/2025).

RADARKENDARI.COM – Aksi demonstrasi yang dilakukan Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum), gabungan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra, dan Jangkar Sultra, kembali memanas di depan Gedung DPRD Sultra pada Senin, 10 Februari 2025.

Aksi ini merupakan yang ketiga kalinya, mendesak DPRD Sultra mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi pada 8 dan 30 Januari 2025, ditandai dengan perubahan warna air laut menjadi kemerahan di sekitar lokasi.

Ketegangan terjadi karena massa aksi tidak langsung disambut anggota DPRD Sultra.  Kekecewaan ini berujung pada pembakaran ban dan upaya penyisiran ruangan untuk menemui anggota DPRD.

Situasi baru mereda setelah anggota Komisi III DPRD Sultra akhirnya menemui dan menerima aspirasi massa sekitar pukul 13.00 WITA.

Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom, menegaskan tuntutan mereka untuk rekomendasi penghentian aktivitas dan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS.

“Kami lihat dan cermati Komisi III DPRD Sultra tidak serius menanggapi persoalan ini, karena belum menjalankan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Januari 2025,” ungkap Malik Botom.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menyatakan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang PT TBS bersama perwakilan Konsorsium Mahasiswa Sultra untuk memperoleh data primer.

Setelah kunjungan, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami erkomitmen menindaklanjuti temuan Dinas ESDM Sultra bahwa PT TBS belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk aktivitas operasionalnya,” ungkap Suleha Sanusi.

Dukungan pembentukan Pansus juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, Suwandi Andi, Abdul Khalik, dan Aflan Zulfadli, yang menekankan pentingnya pengumpulan data primer dan koordinasi dengan instansi terkait.

Sebelumnya, dalam RDP pada 22 Januari 2025, perwakilan Inspektur Tambang Sultra, Syahril, menyampaikan temuan pembuangan air limbah dan potensi tersumbatnya saluran air akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.

Sementara itu, Humas PT TBS, Nindra, membantah tuduhan pencemaran, menyatakan bahwa foto-foto yang beredar merupakan kejadian lama dan bukan akibat aktivitas penambangan mereka saat ini.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.