Pemkot Kendari Pastikan Legalitas Gangga Mart, Operasional Sesuai Aturan

oleh -19602 Dilihat
Pimpinan UD Gangga, Made Adi Wikantara mendampingi Kepala Dinas Ketapang Kota Kendari, Abdul Rauf meninjau operasional Gangga Mart beberapa waktu lalu.

RADARKENDARI.COM – UD Gangga, pengelola Gangga Mart, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi negatif mengenai legalitas usaha mereka di Kota Kendari.

Made Adi Wikantara, pimpinan UD Gangga, menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha telah dipenuhi.

“Mengenai izin usaha, saya pastikan sudah lengkap.  Baik Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan izin Kemudahan, Layanan dan Fasilitas Berusaha (KLBI) untuk mendirikan supermarket, semuanya sudah lengkap,” tegas Wikantara.

Ia membantah informasi negatif yang beredar dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan legalitas usahanya.

“Usaha saya sudah memenuhi syarat sesuai administrasi yang dipersyaratkan pemerintah. Saya meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kami tidak mau membangun usaha tanpa izin,” tambahnya.

Wikantara menekankan bahwa seluruh izin telah disiapkan sebelum memulai operasional Gangga Mart.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah.

“Pemerintah Kota Kendari memastikan usaha yang dijalankan UD Gangga memiliki perizinan yang sah dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kendari,” ujar Firman.

Lebih lanjut, Firman menyatakan dukungan pemerintah terhadap kegiatan usaha dan investasi di Kendari, terutama usaha ritel lokal seperti Gangga Mart yang dinilai menyediakan bahan pangan terjangkau bagi masyarakat.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.