KENDARI – Direktur PDAM Tirta Anoa, Zainuddin Azis angkat bicara terkait tudingan negatif dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari.
Seperti, manajemen perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan hingga penunjukan direktur yang merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar ketentuan.
Zainuddin menjelaskan, PDAM Tirta Anoa sebagai perusahaan milik Pemerintah Kota Kendari kondisinya beberapa tahun terakhir sangat memprihatinkan, namun memasuki pertengahan 2023 kondisinya perlahan membaik.
“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya kami bersama seluruh manajemen dan karyawan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pipanisasi (kehilangan air), administrasi, maupun proses penghentian penyambungan baru bagi masyarakat, guna meningkatkan pelayanan kepada konsumen atau masyarakat Kota Kendari yang menggunakan jasa air PDAM,” terangnya, Senin (24/2) malam.
Bahkan, dia mencatat, berkat kerja kerasnya bersama seluruh jajaran beberapa bulan sejak dilantik menjadi direktur, hasilnya, jumlah pengaduan pelanggan yang mengalami kendala pengaliran air maupun masalah teknis lain mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya 200 aduan kini hanya tersisa sekitar 70 aduan.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas air, PDAM telah membentuk satu unit khusus yang bertugas di lapangan guna memastikan standar kualitas tetap terjaga.
Direktur PDAM Tirta Anoa, menjelaskan terkait dengan permasalahan distribusi air bersih di Kota Kendari hal itu disebabkan adanya perbedaan antara kapasitas produksi air baku (Suplay) dengan kebutuhan masyarakat yang sangat besar, yaitu minus 249 Liter/Detik. Belum lagi ditambah dengan kehilangan air pada saat distribusi.
“Atas kondisi tersebut kami telah mencoba untuk melakukan penyesuaian pendistribusian air bersih agar pelayanan dapat kontinyu dan merata, strategi yang kami lakukan cukup bermanfaat, buktinya aduan masyarakat berkurang atau menurun,” bebernya lagi.
Zainuddin memaparkan terkait dengan penerimaan pegawai, secara khusus manajemen tidak melakukan penerimaan pegawai tetap, melainkan hanya menerima pegawai honorer atau harian, itupun jumlahnya hanya 4 orang untuk membantu membenahi tugas-tugas direktur dalam membenahi manajemen perusahaan.
“Sebenarnya mereka itu sewaktu-waktu bisa dihentikan, gajinya juga hanya sebesar Rp1 juta. Kalau kita tau kondisi saat ini sebenarnya kita sangat membutuhkan karyawan karena dengan personel yang adanya kami masih kewalahan, apalagi kurang pegawai laki-laki untuk ditempatkan sebagai Satpam dan Operator di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pohara,” ujarnya.
Bahkan secara struktur organisasi, lanjut Zainuddin, organisasi Pemuda Tirta Anoa Kendari telah dilakukan perampingan guna lebih fokus pada tugas dan fungsi masing-masing di setiap jenjang jabatan.
“Perampingan organisasi itu juga kami tidak lakukan serta merta, tapi merujuk pada Perwali Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organ dan Tata Kelola Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari,” ungkapnya.
Dalam organ Perusda Tirta Anoa telah terjadi perampingan. Hal itu dapat dilihat dari jumlah sub bagian yang sebelumnya rata-rata 5 sub bagian. Namun, untuk organisasi yang baru hanya terdapat tiga sub bagian setiap bidang dan pejabatnya masih bersifat sementara. Jika untuk menjadi pejabat defenitif kemungkinan harus dilakukan proses assessment yang melibatkan OPD Pembinaan BUMD atau persetujuan kuasa pemilik modal dalam hal ini Wali Kota Kendari.
Zainuddin juga menepis terkait dugaan penggelapan satu bulan gaji karyawan. Pihaknya, mengakui adanya penundt sisa gaji karyawan, tapi itu terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai direktur PDAM.
“Saya tidak tahu persis yang jelas dibawah Tahun 2020. Adanya penundaan gaji tersebut saya ketahui setelah pembayaran gaji melalui bank bukan lagi pembayaran tunai, karena pihak bank tidak menghendaki adanya pembayaran gaji tunda, artinya gaji yang dibayarkan bulan Juli untuk administrasi Agustus,” tuturnya.
Dia menguraikan, perlu juga diketahui bahwa embayaran sisa gaji tertunda tersebut telah dilakukan pembayaran sebahagian kepada karyawan sesuai dengan kemampuan perusahaan setiap bulannya dan hingga saat ini kurang dari 50 persen yang belum terbayarkan dan mudah-mudahan dapat diselesaikan pada Maret 2025.
Mengenai pengangkatan direktur, Zainuddin Azis menegaskan bahwa dirinya mengikuti semua prosedur seleksi yang telah ditetapkan. Sekretaris Daerah Kota Kendari telah melakukan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa benar dirinya telah diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan untuk dapat menjabat sebagai direktur.
Di sisi lain, pengangkatan tersebut dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi dan ditunjuk langsung oleh mantan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf, setelah dilaksanakan tahapan wawancara bersama dengan calon direktur lain. Dirinya pun, saat itu tidak menyangka akan diangkat dan dilantik dalam jabatan direktur.
“Saya mengikuti seleksi secara transparan dan profesional. Keputusan pengangkatan saya berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim yang berwenang,” tegas kepada media.
Kabar baiknya, berkata usaha dan kebijakan direktur, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai, PDAM telah menerapkan kebijakan zonasi pelayanan, menaikkan gaji pegawai sebesar lima persen, serta mengupayakan pembayaran pesangon bagi pegawai yang berhak.
Saat ini, jumlah pelanggan PDAM tercatat sebanyak 12.633 pelanggan. Angka ini sedikit mengalami penurunan dibandingkan sebelum masa kepemimpinan Direktur Zainuddin Azis, yang saat itu mencapai 13.000 pelanggan. Namun, PDAM terus berupaya meningkatkan layanan agar dapat mempertahankan dan menambah jumlah pelanggan di masa mendatang. (red/rls)