Disnakerperin Kendari Dorong Mediasi PHK Sepihak PT Anoa Bintang Metalindo

oleh -2287 Dilihat
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa.

RADARKENDARI.COM, Kendari — Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari akan menindaklanjuti laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Keadilan Sultra (LBH PK Sultra) terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami Yusrin oleh PT Anoa Bintang Metalindo.

Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan agar surat pengaduan tersebut segera ditangani oleh Mediator Provinsi. Langkah ini diambil guna mempercepat proses mediasi antara Yusrin dan perusahaan.

“Kami akan mencari waktu yang tepat agar mediasi bisa segera dilakukan, dan kedua belah pihak dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ali Aksa.

Ali Aksa menambahkan bahwa penyelesaian sengketa PHK sepihak akan dimediasi sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Yusrin, Ebit Asmana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara bipartit telah ditempuh sejak awal. Namun, perusahaan masih enggan memenuhi kewajibannya terhadap mantan karyawannya tersebut.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan ini secara bipartit, tetapi perusahaan terus menolak untuk memberikan hak-hak klien kami sebagaimana mestinya,” tegas Ebit.

Ebit berharap, dengan adanya permohonan resmi  ini, Disnakerperin dapat segera bertindak dan memastikan hak-hak pekerja seperti Yusrin dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : La Ode Idris Syahputra

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.